Ada banyak cara dilakukan perusahaan untuk membuat laporan seolah-olah keuangan menghadirkan keuntungan. Tidak terkecuali bagi perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Jawab Tantangan, Said Didu Beberkan 5 Klaster Dugaan Korupsi Jokowi
- Said Didu Bongkar Kelemahan UU Keuangan Negara yang Dirancang Sri Mulyani
- Dianggap Tidak Dilibatkan dalam Perppu Ciptaker, Mahfud MD: Saya Tahu Diskusinya di Kabinet
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dalam dialog ulang tahun Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bertema "Ibu Pertiwi Masih Menangis", Rabu (18/8).
Said Didu mencontohkan seperti yang terjadi pada PT Pertamina saat melaporkan catatan keuntungan Rp 120 triliun.
"Bagaimana membikin publik terpana saat Pertamina menyatakan baru kali ini menyetor keuntungan Rp 120 triliun, padahal di dalamnya itu deviden hanya Rp 8 triliun, inilah cara untuk membohongi rakyat," kata Said.
Said menjelaskan bahwa laporan keuntungan itu dikarenakan sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masuk dalam neraca keuangan perusahaan BUMN.
"Saya dari dulu di Kementerian BUMN tidak setuju memasukkan pajak PNBP ke dalam setoran negara, karena itu bukan setoran Pertamina tapi setoran orang yang beli bensin, beli gas kan kita bayar PPN, jadi itu uang titipan orang seakan-akan uangnya Pertamina," jelasnya.
"(Dimasukkan juga dalam laporan) uangnya kontraktor, uang pajaknya karyawan yang itu PPh pribadi kan uangnya karyawan," sambungnya.
Sehingga, kata dia, ketika Pertamina melaporkan keuntungan yang fantastis itu tidak perlu dibanggakan sebagai suatu prestasi.
"Jadi semua adalah uang hasil memeras rakyat dilaporkan sebagai uang Pertamina," pungkasnya.
Dalam acara disiarkan langsung di akun Youtube Refly Harun ini, hadir sebagai pembicara selain Said Didu adalah Rocky Gerung, Ichsanudin Noorsy dan Chusnul Mariyah.
- PNM Perkuat Layanan Posko Mudik BUMN di Balikpapan dan Padang untuk Pemudik
- PNM Sediakan Layanan Istirahat dan Kesehatan di Posko Mudik Balikpapan-Samarinda
- Tiga Pejabat Jadi Komisaris Bank BUMN, BI Klaim Tetap Patuhi Aturan