Sabu dari Empat Pengedar Senilai Rp1,4 Miliar Dimusnahkan Polres Banyuasin, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jajaran Polres Banyuasin saat menggelar press release terkait ungkap kasus peredaran narkoba. (ist/rmolsumsel.id)
Jajaran Polres Banyuasin saat menggelar press release terkait ungkap kasus peredaran narkoba. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Narkotika dan Obat-Obatan (Satnarkoba) Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis, 28 Desember 2023, di lokasi berbeda. Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu seberat 978,45 gram, handphone, kantong kresek, dan tas ransel.


Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra Sik, didampingi Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Banyuasin. "Dari informasi tersebut, kita melakukan tindaklanjut," ujar Kapolres.

Operasi dilakukan dengan menggunakan metode undercover buy, di mana anggota berperan sebagai pembeli narkotika. Tersangka WR, setelah berkomunikasi, setuju untuk bertemu di pinggir jalan Desa Sukaraja, kecamatan Suak Tapeh, pada pukul 23.30 WIB pada tanggal 28 Desember. 

"Anggota yang standby di lokasi berhasil menangkap tersangka dan melakukan pengeledahan, hasilnya 10 plastik bening narkotika jenis sabu seberat 978,45 gram berhasil diamankan," ungkap Kapolres.

Saat proses penangkapan terhadap WR, tersangka DM juga berhasil diamankan di Simpang Pulau Rimau Jalan Palembang-Betung Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin. Dari tersangka WR, satu unit handphone berhasil diamankan.

Selain itu, Satnarkoba Polres Banyuasin juga berhasil mengamankan dua tersangka narkoba lainnya, yaitu ES dan BT, di jalan Dusun III Desa Tebing Abang kecamatan Rantau Bayur Banyuasin pada tanggal yang sama. Dari keduanya, satu paket sedang narkotika jenis sabu dan satu unit handphone berhasil diamankan.

Total nilai sabu yang berhasil dicegah dari edaran mencapai Rp 1,4 miliar, dan operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. "Jika ada yang menyalahgunakan narkoba, akan kita tindak tegas," tegasnya.

Sebelum rilis berita, Kapolres Banyuasin bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah memiliki keputusan hukum tetap, menggunakan deterjen dan bahan lainnya.