Saat Pengundian Nomor Urut, KPU Palembang Batasi 50 Tiap Pasangan Calon

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati  (Dudy Oskandar/RMOLSumsel.id)
Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati (Dudy Oskandar/RMOLSumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang memastikan bahwa tiga pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sudah mendaftar dipastikan telah memenuhi persyaratan.


Dengan selesai persyaratan pasangan bakal calon yang ada, pada tanggal 22 September nanti KPU Palembang, akan melakukan rapat pleno secara tertutup untuk penetapan. 

"Untuk hasilnya semuanya memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan nyalon, dan nanti tanggal 23 September dilanjutkan untuk pengundian nomor urut pasangan calon, kemungkinan di jam 10.00 Wib, " kata Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati di Novotel Palembang, Jumat (20/9). 

Dalam proses pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di kantor KPU Palembang, nantinya akan ada pembatasan massa yang hadir dalam setiap pasangan calon.

"Kita akan melakukan pembatasan jumlah masa yang akan hadir, tadi sudah koordinasi dengan pihak kepolisian kemungkinan hanya 50 masa setiap Paslon yang bisa dihadirkan di kantor KPU Kota Palembang,"ujarnya.

Sementara untuk massa kampanye yang dilaksanakan mulai pada 25 September hingga H-3 hari pencoblosan pada 27 November 2024, pihaknya akan menentukan titik- titik lokasi kampanye di kota Palembang. 

"Kampanye itu dimulai dari tanggal 25 September, untuk  titik kampanye hari ini kita akan menetapkan titik kampanye di mana saja, kemudian kami juga akan mengatur jadwal untuk rapat umum, termasuk juga iklan di media, dan debat pasangan calon sebanyak tiga kali, " katanya.

Pihaknya juga diungkapkan Sri, akan memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang nantinya di setiap Kecamatan yang ada di kota Palembang bisa ada titik lokasi pemasangan APK yang difasilitasi KPU. 

Sementara untuk rapat umum atau kampanye akbar, setiap pasangan calon diberikan kesempatan satu kali, yang pelaksanaannya dilakukan diantara H-14 masa tenang kampanye. 

'Jadi rapat umum dilakukan hanya 14 hari sebelum massa tenang dan setiap pasangan hanya diperbolehkan satu kali, mungkin di awal bulan November nanti pelaksanaannya, " katanya.