RUU Cipta Kerja Solusi untuk Aturan yang Tumpang-tindih

Omnibus Law yaitu Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja akan memberikan jaminan kemudahan kepada investor, memangkas regulasi dan perizinan usaha, serta menjadi payung hukum insentif bagi pengusaha dan UMKM.


Beberapa hal itu disebutkan sebagai manfaat yang akan dirasakan masyarakat usai RUU Ciptaker diresmikan menjadi Undang Undang. Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja mengarah pada penyelesaian permaslaahn yang sudah lama terjadi di Indonesia, seperti tumpang tindih regulasi dan arus investasi.

Kata Lukman, penyelesaian RUU Cipta Kerja akan dinikmati oleh generasi masyarakat pada masa akan datang.

"Kalau ini (RUU Ciptaekr) bisa diselesaikan, yang akan menikmati hasil dari kebijakan ini adalah masyarakat di masa yang akan datang. Rezim-rezim selanjutnya akan mendapatkan buah dari investasi di masa depan," kata Lukman Hakim, Kamis (2/7/2020).

RUU Cipta Kerja diharapkan bisa meningkatkan kembali gairah investasi di Indonesia. Masuknya investasi, bisa memfasilitasi terbukanya lebih banyak lapangan kerja yang akan dinikmati oleh generasi di masa mendatang.

Dosen Fakultas Ekonomi UNS ini mengatakan, tumpang tindih regulasi di bidang investasi ekonomi memang sudah jadi permasalahan akut di Indonesia semenjak masa reformasi. Meski demikian, Lukman mengakui bahwa upaya penyelesaian masalah ini tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah.

"Pemerintahan Joko Widodo yang memang selalu mencari hal baru pada masa pemerintahan sebelumnya sulit dilakukan. Periode pertama, infrastruktur jadi fokus Joko Widodo padahal masalah ini nyaris tidak pernah diselesaikan di masa sebelumnya. Periode kedua, masalah regulasi dan investasi coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja," katanya. [ida]