Curi 5 Trafo di PT Medco Musi Rawas, Maradona Ditangkap Polisi Bersama Sohibnya Doni

Polsek BTS Ulu meringkus dua pelaku pencurian traffo di PT Medco.(Dokumentasi Polisi)
Polsek BTS Ulu meringkus dua pelaku pencurian traffo di PT Medco.(Dokumentasi Polisi)

Maradona (32) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus pencurian 5 unit trafo di tempatnya bekerja di stasiun Jene Gudang Distrik PT Medco E&P Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Pencurian tersebut juga melibatkan pelaku Doni Ramaputra (37) yang diketahui merupakan salah satu karyawan sub kontraktor yang bekerjasama dengan pihak PT Medco.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan saat ini kedua pelaku telah diamankan. Kemudian selanjutnya pelaku akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas. 

Kedua pelaku merupakan warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu. Penangkapan lebih dulu menurutnya dilakukan terhadap pelaku Doni Ramaputra tanpa perlawanan di area Jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu pada Kamis, 8 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kabel tembaga yang ada pada trafo. 

Selain itu dari hasil pengembangan, anggota juga mengamankan pelaku Maradona yang merupakan sekuriti PT Medco yang juga diduga terlibat dalam kasus pencurian di PT Medco.

"Setelah menerima laporan telah terjadi kasus pencurian trafo,,anggota langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan dan pendalaman alat bukti elektronik berupa hasil rekaman CCTV, sehingga hasil penyelidikan Pelaku pencurian 5 trafo berisikan kabel tembaga di PT Medco diketahui," kata Kapolsek pada Sabtu, (10/8).

Diketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Dimana pencurian terjadi di Gudang Stasiun Medco Jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.

Kemudian pihak PT Medco yang mendapati telah kehilangan 5 buah trafo berisikan kabel tembaga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTS Ulu. Akibat aksi pencurian tersebut, PT Medco mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. 

Polisi mengamankan barang bukti casing trafo, flashdisk rekaman CCTV, yang berwarna merah, tas berwarna hitam serta kunci pas 12,14 dan 19.