Tim Jangan Gurah Pores Pagaralam berhasil menangkap seorang pria, yang diduga pengedar sabu. Pria itu bernama Hasanudin Bin Salahudin (38) yang tercatat sebagai Warga Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
- Dua Tahun Terpuruk, YKEP Minta Bantuan Pemkot Pulihkan Hotel Kartika Sriwijaya
- Yopi Karim Dapat Rekomendasi Partai Nasdem Sebagai Bakal Calon Wali Kota LubuklinggauÂ
- Tutup Tahun 2022, Dinsos Empat Lawang Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Warga Miskin
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma didampingi Paur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino, saat dikonfirmasi RMOLSumsel.id, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Untuk tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam," jelasnya. Jumat (18/9/2020)
Dikatakan Regan, pada saat penangkapan dan pemeriksaan di rumah TSK petugas menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatannya, TSK akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegasnya.[ida]
- Pemkot Surabaya Akan Dipulangkan Pendatang Baru Jika Tanpa Tujuan Jelas
- Dimulai di Kota Tabriz, Prosesi Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Berlangsung 3 Hari
- Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota