Tim Jangan Gurah Pores Pagaralam berhasil menangkap seorang pria, yang diduga pengedar sabu. Pria itu bernama Hasanudin Bin Salahudin (38) yang tercatat sebagai Warga Kelurahan Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
- Bupati PALI Dibuat Tak Berdaya, Atasi Persoalan Debu dan Lalu Lintas di Jalan Servo Lintas Raya
- Harga Biji Kopi Pagar Alam Turun Jelang Puncak Panen
- Pemerintah PALI Dukung Pengembangan Pengrajin Kain Jumputan Melalui Pelatihan
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma didampingi Paur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino, saat dikonfirmasi RMOLSumsel.id, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Untuk tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pagaralam," jelasnya. Jumat (18/9/2020)
Dikatakan Regan, pada saat penangkapan dan pemeriksaan di rumah TSK petugas menemukan 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Atas perbuatannya, TSK akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tegasnya.[ida]
- Dimulai di Kota Tabriz, Prosesi Pemakaman Mendiang Presiden Raisi Berlangsung 3 Hari
- Pemkot Surabaya Digugat Nenek Penjual Rujak Cingur, Ini Penjelasan Walikota
- Pemkot Surabaya Siapkan Gelora Bung Tomo untuk Kualifikasi Piala AFC U-20