Penunjukan penjabat (Pj) untuk 272 kepala daerah di Indonesia dinilai berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara Indonesia notabene adalah negara republik bukan sistem kerajaan yang absolute.
- Mendagri Umumkan Nilai Evaluasi Pj Gubernur, Elen Setiadi Raih Predikat Terbaik Kedua
- Besok, Dua Pj Kepala Daerah Bakal Dilantik, Siapa Saja?
- Menakar Peluang Pj Kepala Daerah di Pilkada Serentak
Baca Juga
Berdasarkan kedaulatan rakyat Pasal 1 ayat 2 UUD 45, inti dari kedaulatan rakyat itu yakni memminta izin kepada rakyat kalau ingin memimpin rakyat.
Begitu kata pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Bambang Widjoyanto (BW) bertajuk
“Kegilaan Politik Membahayakan Republik” dikutip Sabtu (17/12).
“Legitimasinya dari mana seorang dalam demokrasi ya dari kompetisi (pemilu) itu yang membedakan sistem republik dan kerajaan,” ujar Rocky.
Akan tetapi, kata Rocky, jika Pj di hampir 50 persen rakyat Indonesia tidak melalui proses pemilihan untuk kurun waktu 2,5 tahun akan menimbulkan potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
“2,5 tahun itu dari separuh tahun pemilu. Dia bisa jadi absolute to corrupt karena tidak ada yang kontrol,” pungkasnya.
- HBA-Henny Layangkan Somasi ke KPU dan Bawaslu Empat Lawang Terkait Dugaan Pelanggaran
- Meninggalnya Dua Warga Akibat Langka Gas Elpiji, Rocky Gerung Sebut Bahlil Harus Bertanggung Jawab
- Hutama Karya Infrastruktur Realisasikan 40 Program TJSL untuk Masyarakat Berkelanjutan