Ribuan Dosen Bakal Demo ke Istana, Ini Alasan Aptisi Sumsel Babel Tolak RUU Sidiknas

Ketua Aptisi Wilayah IIA Sumsel Babel Dr Drs H Muhammad Helmi, M.S/Foto:RMOL
Ketua Aptisi Wilayah IIA Sumsel Babel Dr Drs H Muhammad Helmi, M.S/Foto:RMOL

Pemerintah diminta menarik Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.


Pasalnya, RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan. Termasuk Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IIA Sumatera Selatan Bangka Belitung (Sumsel Babel) dengan lantang menolak RUU Sisdiknas.

Ketua Aptisi Wilayah IIA Sumsel Babel Dr Drs H M Helmi, M.S mengatakan penolakan pengesahan RUU Sisdiknas 2022 akan dilakukan dengan dengan aksi demo ke Istana, pada 27 September nanti. 

"Setidaknya ada 60 PTS di Sumsel akan turut demo ke istana menolak RUU Sisdiknas ini. Satu PTS saja bisa puluhan yang ikut, artinya bisa ratusan sampai ribuan pimpinan dan dosen yang akan turut demo di Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, aksi tersebut tak lain menuntut pemerintah untuk menghentikan pengesahan RUU  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hapus LAM PT yang bersifat bisnis dan komersial.

"Tuntutan yang akan disampaikan diantaranya hentikan pengesahan RUU  Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), hapus LAM PT yang bersifat bisnis dan komersial, serta uji kompetensi kesehatan dikembalikan pada masing-masing perguruan tinggi," katanya

Kemudian, kembalikan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Karena UU ini sebagai pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap profesi dosen, sebagai profesi yang mulia.

Menurut Ketua STIE Mulia Darma Pratama ini, alasn penolakan UU Sisdiknas didasarkan pada  masih banyak masalah dan belum disosialisasi. Dia mempertanyakan dalam prosesnya kenapa RUU Sidiknas ini tiba-tiba masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022. 

"Kenapa seperti harus dikejar kebut! Kami menilai UU Sisdiknas masih banyak berbagai pasal yang menimbulkan permasalahan  dikemudian hari," ungkapnya

Dia mencontohkan, penghapusan tunjangan profesi yang akan digantikan dengan istilah tunjangan fungsional yang dianggap sangat melukai hati pendidik, terutama dosen swasta. 

"Maka dalam penyusunan UU Sisdiknas ini harusnya dilibatkan stakeholder, bagi pendidikan dasar menengah hingga tinggi. Sejauh ini asosiasi perguruan tinggi swasta tidak dilibatkan," pungkasnya.

Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf/ist

Hal senada juga diungkapkan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, saat membacakan Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (20/09).

Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas usulan pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan.

"Mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa,"  ujar Bukhori.

Dia mengatakan, RUU Sisdiknas usulan pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut 3 (tiga) undang-undang sekaligus yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan RUU yang sangat strategis dan vital, sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.

Dalam pandangan Bukhori, sebelum mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya.

Selain itu, Bukhori menekankan harus melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas.

“Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu-buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian," pungkasnya.