Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (23/11) menetapkan tersangka dan menahan 3 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih.
- Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- Mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
- Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Divonis Hukuman Berbeda
Baca Juga
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yang ditahan berinisial HJ, MIR dan IS. Para komisioner itu ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.
Dimana pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp 700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.
Ketiga komisioner tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan negeri kota Prabumulih langsung ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.
Ketua Bawaslu provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Yenli Elmanoferi mengaku prihatin, apalagi belum kami ini juga Komisioner Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, dengan kasus yang hampir sama.
Menurutnya Bawaslu Sumsel menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Prabumulih, dan Bawaslu Sumsel memastikan pengawasan di Prabumulih tetap berjalan.
"Kami prihatin atas kejadian ini, tetapi Bawaslu Sumsel menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan Negeri Prabumulih, yang pasti kita menghormati juga asas praduga tak bersalah, " kata Yenli, Kamis (24/11).
Menurut Yenli, dengan tahapan pemilu 2024 sudah berjalan dan pengawasan tetap berjalan, pihaknya akan berkonsultasi ke Bawaslu RI selalu struktural tertinggi.
"Nanti konsultasikan dengan KPU RI, mengingat saat ini sedang bertemu dengan Bawaslu RI di Palu ada ketua, kita akan koordinasi serta konsultasi, terkait yang dialami kawan- kawan di Prabumulih apa arahannya,”ujarnya.
Meski begitu, kalau merujuk undang- undang tugas komisioner Bawaslu Prabumulih bisa diambil alih Bawaslu provinsi, tapi yang pasti pihaknya nunggu apa arahan Bawaslu RI, apa menghandle tugas dan pengawasan
tugas Prabumulih bisa berlanjut serta berjalan.
"Yang pasti memastikan proses pengawasan tetap berjalan, dan langkah- langkah menunggu arahan Bawaslu RI apa penugasan, atau pelimpahan penugasan sementara, “jelasnya.
Ditambahkan Yenli, sebenarnya soal kejadian seperti ini sudah diingatkan jauh- jauh hari, dan aturan jelas soal pertanggungjawaban dan pengelolaan anggaran, yang sebenarnya ini ada di sekretariat.
"Kemungkinan ini harus disinkronkan transparansi ketua dengan sekretariat, menginkan untuk membangun komitmen bersama. Jika uang negara ini harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan satu rupiah saja harus dipertanggungjawabkan, " kata dia.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia