Resmi Kantongi Lisensi P2P Lending dari OJK, Ini Fokus Bisnis KrediFazz

Ilustrasi aplikasi KrediFazz di smartphone. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi aplikasi KrediFazz di smartphone. (Net/rmolsumsel.id)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-81/D.05/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 tentang izin usaha kepada KrediFazz. Dengan keputusan ini, KrediFazz yang sebelumnya berstatus “terdaftar di OJK” kini menjadi perusahaan fintech pendanaan bersama berizin atau berlisensi resmi.


Dengan lisensi ini, KrediFazz yang merupakan fintech P2P Lending bagian dari FinAccel, akan terus berfokus untuk memperluas akses kredit yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan (underbanked).

Selain itu, lisensi ini menjadi bagian sangat penting bagi KrediFazz untuk dapat terus memberikan literasi kepada masyarakat terkait perbedaan fintech legal dan ilegal, di tengah antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan fintech untuk membantu mengatur keuangan dan memenuhi kebutuhan khususnya di masa pandemi.

CEO KrediFazz, Alie Tan mengatakan, di tengah meningkatnya popularitas fintech khususnya di industri pembiayaan saat ini, lisensi P2P lending yang didapatkan oleh KrediFazz merupakan hal terpenting untuk memperkuat posisi sebagai perusahaan fintech pendanaan bersama yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat.

“Kami mengharapkan KrediFazz dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap kredit dan dapat memberikan manfaat dalam membantu pengaturan keuangan individu maupun usaha mikro, kecil dan menengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyampaikan, diperolehnya lisensi P2P lending ini merupakan langkah yang sangat signifikan bagi KrediFazz, untuk menjadi contoh dan memberikan perbedaan yang sangat jelas bagaimana sebuah perusahaan fintech pendanaan bersama harusnya beroperasi.

“Momentum ini juga bisa dimanfaatkan untuk memberikan literasi kepada masyarakat tentang bagaimana memanfaatkan layanan fintech, terutama untuk hanya memilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK. Ke depannya kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap fintech pendanaan bersama akan terus bertambah dari waktu ke waktu,” tuturnya.