Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura dari PT Lima Ventura Dicabut

Ilustrasi OJK. (Istimewa/net)
Ilustrasi OJK. (Istimewa/net)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mencabut izin usaha perusahaan modal ventura dari PT Lima Ventura. Pencabutan izin ini melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Nomor KEP-28/D.05/2022 tanggal 23 Mei 2022.


Dengan dicabutnya izin usaha ini maka perusahaan yang beralamat di Jalan TB Simatupang Kav 18, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura. Dikutip dari keterangan resmi OJK, perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang. 

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.