Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sebagaimana putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Tidak Sampai 2 Jam, Saut Situmorang Jalani Pemeriksaan dan Jawab Semua Pertanyaan Penyidik
- Mimbar Bebas, Faisal Basri: Kita Sedang di Gerbang Bencana
- Mendagri Minta KPU Tinjau Ulang Anggaran Rp 86 Triliun untuk Pemilu Serentak 2024
Baca Juga
Dalam putusan KPU 360/2024, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan raihan 58,59 persen dari suara sah. Sementara pasangan Anies-Muhaimin meraih 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen dari suara sah.
Ketua JDI Pro-Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan, MK perlu segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran karena gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK tidak relevan.
Sebab perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tidak mengurai kesalahan secara rinci hasil penghitungan suara oleh KPU.
"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," ucap Maruli dalam keterangannya, Jumat (19/4).
Justru, kata Maruli, permohonan pemohon menunjukkan bahwa bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.
Padahal, KPU telah menetapkan dan mengikuti seluruh tahapan proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak.
Pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menuduh intervensi pemerintahan Presiden Jokowi demi kepentingan pasangan Prabowo-Gibran tanpa bukti.
"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Presiden Jokowi pada periode kedua," ucapnya.
Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.
“DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK menolak dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang berkaitan amicus curiae karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK,” pungkasnya.
- JMSI Lampung: PKPU 15/2023 "Membunuh" Perusahaan Media Daerah
- Prabowo Temui Anak hingga Mantu Jokowi, Gerindra: Jangan Dikaitkan Dengan Manuver Politik
- PAN Copot Dauli dari Wakil Ketua DPRD Palembang