Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang diklaim menunjukan tren positif, terkhusus dari sektor pajak. Tercatat, per 18 Agustus 2022, capaian pajak Kota Palembang mencapai 55,80 persen.
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Langkah Pemprov Seimbangkan APBD
- Korupsi Pengelolaan PAD, Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 10 Tahun Penjara
- Peserta Lelang Sedikit, PAD Hasil L3S Menurun dari Tahun Lalu
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan bahwa penerimaan pajak di Kota Palembang saat ini kurang lebih Rp567 miliar.
"Capaian setengah dari target tersebut berasal dari 11 item pajak yang dikelolah oleh BPPD Kota Palembang. Artinya sudah lebih dari 50 persen dari target kita Rp1,070 triliun," katanya, Jumat (26/8).
Berdasarkan data dari BPPD Kota Palembang, capaian pajak tertinggi didapat dari sejumlah item, yakni pajak restoran dan hiburan yang sudah lebih dari 70 persen.
"Pajak restoran dan hiburan tertinggi, yakni masing-masing di Rp160 miliar pajak restoran dan Rp25 miliar di pajak hiburan," ujarnya.
Sedangkan untuk item-item lainnya juga menunjukan penerimaan yang cukup baik, dimana rata-rata capaian berada pada angka 60-70 persen. Capain yang masih terbilang kecil terjadi pada itam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru 40,23 persen atau Rp106 miliar.
Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan Pemkot Palembang terus berupaya untuk meningkatkan jumlah PAD, mulai dari mensinkronkan data melalui Disdukcapil hingga digitalisasi pajak daerah.
"Tentu kita berharap target penerimaan pajak sebesar Rp1,070 triliun dapat tercapai. sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik, karena ini ditujukan untuk pembangunan daerah," ucap Harnojoyo.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR