Realisasi Penerimaan Pajak di Palembang Capai 55,80 persen

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan. (Humaidy Kennedy/rmolsumsel.id)

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang diklaim menunjukan tren positif, terkhusus dari sektor pajak. Tercatat, per 18 Agustus 2022, capaian pajak Kota Palembang mencapai 55,80 persen.


Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan bahwa penerimaan pajak di Kota Palembang saat ini kurang lebih Rp567 miliar. 

"Capaian setengah dari target tersebut berasal dari 11 item pajak yang dikelolah oleh BPPD Kota Palembang. Artinya sudah lebih dari 50 persen dari target kita Rp1,070 triliun," katanya, Jumat (26/8). 

Berdasarkan data dari BPPD Kota Palembang, capaian pajak tertinggi didapat dari sejumlah item, yakni pajak restoran dan hiburan yang sudah lebih dari 70 persen. 

"Pajak restoran dan hiburan tertinggi, yakni masing-masing di Rp160 miliar pajak restoran dan Rp25 miliar di pajak hiburan," ujarnya. 

Sedangkan untuk item-item lainnya juga menunjukan penerimaan yang cukup baik, dimana rata-rata capaian berada pada angka 60-70 persen. Capain yang masih terbilang kecil terjadi pada itam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru 40,23 persen atau Rp106 miliar. 

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan Pemkot Palembang terus berupaya untuk meningkatkan jumlah PAD, mulai dari mensinkronkan data melalui Disdukcapil hingga digitalisasi pajak daerah. 

"Tentu kita berharap target penerimaan pajak sebesar Rp1,070 triliun dapat tercapai. sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik, karena ini ditujukan untuk pembangunan daerah," ucap Harnojoyo.