Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, didampingi oleh Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi, secara resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024.
- Samsat IV Mencatat Ribuan Penunggak PKB di Palembang Manfaatkan Pemutihan
- Pemprov Sumsel Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
Baca Juga
Acara tersebut berlangsung di Atrium Mall Palembang Trade Center (PTC), Minggu (18/8) sore.
Elen Setiadi mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di Provinsi Sumatera Selatan, baik secara makro maupun mikro.
Ia menjelaskan stimulus fiskal diperlukan untuk memulihkan ekonomi rakyat, mendorong kemudahan berinvestasi, dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan insentif fiskal berupa kebijakan pajak daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan.
Data menunjukkan bahwa Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan Daerah adalah sebesar 52,72 persen, dengan Rasio Pajak Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah mencapai 86,79 persen.
Sementara itu, Rasio Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah tercatat sebesar 25,26 persen dan Rasio Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah sebesar 24,34 persen.
Lebih lanjut, Elen menjelaskan, melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan berbagai keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini akan berlaku mulai 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024.
Elen juga mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan patuh membayar pajak, karena pajak memiliki peran vital dalam pembangunan nasional maupun daerah.
"Pajak yang dipungut oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan demi mencapai kesejahteraan bersama. Manfaat pajak sangat strategis, sebagai urat nadi kehidupan bangsa," jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan, program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB, guna memperkuat APBD Provinsi Sumsel.
Selain itu, ia berharap program ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
"Khususnya bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," pungkasnya.
- Sri Mulyani Kucurkan Rp37,43 Triliun Buat Pilkada 2024
- KPK Sita Uang Terkait Korupsi Pemkot Semarang
- Korupsi Pengelolaan PAD, Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 10 Tahun Penjara