Ratusan Wajib Pajak di Sumsel Ikuti Tax Amnesty, Mulai dari Pengusaha hingga Politisi

(Ist/rmolsumsel.id)
(Ist/rmolsumsel.id)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari 2022 lalu. Program tersebut ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty m (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.


Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Di Sumsel, hingga Rabu (19/1), nilai harta bersih yang dilaporkan peserta PPS telah mencapai Rp46,54 miliar. Adapun total nilai harta bersih yang diungkap peserta PPS tersebut terakumulasi 20 persen atau Rp9,36 miliar dari deklarasi aset yang berada di luar negeri.

Lalu, 66 persen atau Rp30,68 miliar berasal dari deklarasi aset dalam negeri dan repatriasi serta 14 persen atau Rp6,505 miliar berasal dari harta yang diinvestasikan. "PPh Final yang dibayar Rp.5,97 miliar,” kata Kabid Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Babel, M Riza Fahlevi, Rabu (19/1).

Riza mengatakan, PPS akan berjalan hingga enam bulan ke depan. Sehingga, dirinya mengimbau kepada WP di Sumsel untuk segera memanfaatkan program ini. “Sebab, keringanan yang diberikan cukup membayar sebesar 6 persen dari harta yang dilaporkan,” terangnya.

Dijelaskan Riza, sejauh ini antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini cukup tinggi. Ada sebanyak 150 WP dengan 157 surat keterangan (15 Kebijakan I dan 142 Kebijakan II) yang telah memberikan laporan.

“Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang. Mulai dari pengusaha hingga politisi,” ungkapnya.

Kedepannya, DJP bakal melakukan sosialisasi PPS ke wajib pajak. “Kami akan gencar sosialisasi kedepannya agar semakin banyak WP yang ikut program ini,” pungkasnya.