Ratusan Pengemudi Angkutan Barang Desak DPRD Sumsel Stop Sementara Aturan ODOL

Ratusan pengemudi atau sopir angkutan barang yang tergabung dalam Laskar Perjuangan Pengemudi Sumatera Selatan melakukan aksi damai di gedung DPRD provinsi Sumsel/Foto:Fauzi
Ratusan pengemudi atau sopir angkutan barang yang tergabung dalam Laskar Perjuangan Pengemudi Sumatera Selatan melakukan aksi damai di gedung DPRD provinsi Sumsel/Foto:Fauzi

Ratusan pengemudi atau sopir angkutan barang yang tergabung dalam Laskar Perjuangan Pengemudi Sumatera Selatan melakukan aksi damai di gedung DPRD provinsi Sumsel, Jumat (15/12).


Dalam aksi ini para pengemudi angkutan barang meminta agar DPRD Sumsel membantu pengemudi untuk menghentikan sementara pengoperasian timbangan UPPKB di dua titik di Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar Banyuasin dan Keramasan Kertapati Palembang untuk penerapan aturan Over Demension dan Overload (ODOL).

Koordinator aksi Andi Joker mengatakan tuntutan aksi damai pengemudi angkutan barang meminta pemerintah dan instansi terkait di Sumsel, untuk menutup sementara pengoperasian dua titik timbangan di Talang Kelapa dan di Keramasan, Kertapati Palembang.

"Pemerintah juga harus mengevaluasi dan mengkaji ulang peraturan yang menyangkut ODOL, sampai dengan ada regulasi serta aturan yang sah dan solusi yang dapat diterima pengemudi dengan baik,"kata Andi.

Tuntutan lainnya, kata Andi mereka meminta pemerintah untuk membuat Undang-Undang perlindungan pengemudi  mengatur kesejahteraan para pengemudi salah satunya ketetapan tarif ongkos minimum bagi angkutan barang.

"Karena pengemudi ini tidak ada undang undang perlindungan pengemudi sehingga perlu dibuat undang undang undang untuk pengemudi inilah salah satu tuntutan kami. Jadi selama regulasi hukum itu belum ada dan belum jelas penerapan aturan Odol kami minta tidak diberlakukan," jelasnya.

Kedepannya kata Andi, pemerintah ketika merancang suatu aturan ataupun undang undang agar selalu melibatkan masyarakat khususnya para pengemudi. Karena selama ini terkait pembuatan undang undang khususnya undang undang angkutan barang para pengemudi tidak pernah dilibatkan.

"Jadi aspirasi kami para pengemudi ini tidak didengarkan oleh pemerintah, ujung ujungnya undang undang tersebut menjadi bumerang bagi para pengemudi dan pengemudi itu sendiri yang menjadi korban. Kami resah dengan aturan yang dibuat pemerintah yang memberatkan kami para pengemudi,"ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD provinsi Sumsel H Syaiful Padli  yang menerima aksi pengemudi mengatakan keberatan yang disampaikan para pengemudi angkutan barang terkait penerapan aturan Odol dan timbangan di dua titik sehingga muatan yang mereka bawa harus dikurangi.

"Penyelesaian ini harus dilakukan dengan duduk bersama. Mungkin pemerintah ini menegakkan aturan tentang kendaraan yang Over Demension dan Overload, tapi aturan ini tidak harus disama ratakan dengan semua kendaraan ini harus diklasifikasikan ya kalau angkutan batubara memang harus kita tegakan aturan Odol nya karena merusak jalan. Tapi kalau kendaraan tangki pengangkut air kan tidak," kata Syaiful Padli.

Namun pada prinsipnya, kata Syaiful Padli dirinya menerima aspirasi para pengemudi angkutan barang yang melakukan aksi damai di gedung DPRD provinsi Sumsel hari ini.

"Dalam waktu dengan kami akan koordinator bersama lintas komisi karena Odol dan angkutan barang ini dibawah komisi 4. Sedangkan saya berada di komisi 5 yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan,"tutupnya.