Ratusan CPNS Muara Enim Terima SK Pengangkatan, Nasrun Umar: Jangan Ajukan Pindah hingga 10 Tahun

Plt Bupati Muara Enim Nasrun Umar menyerahkan SK pengangkatan CPNS. (Ist)
Plt Bupati Muara Enim Nasrun Umar menyerahkan SK pengangkatan CPNS. (Ist)

Sebanyak 213 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muara Enim hasil seleksi penerimaan 2021 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diberikan langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Nasrun Umar, di Balai Agung Serasan Sekundang, Kamis (14/4).


Dalam kesempatan itu, Nasrun Umar mengatakan, CPNS adalah awal untuk memulai tonggak sebagai abdi negara, awal dari suatu pengabdian kepada negara dan sebagai pelayan masyarakat.

Oleh karenanya, kata Nasrun, CPNS harus tunjukkan kinerja yang prima sesuai dengan masing-masing ilmu pengetahuan dan latar belakang keahlian maupun pendidikan. Berikan yang terbaik demi mewujudkan cita-cita pembangunan di Kabupaten Muara Enim. 

"Saya berharap kehadiran mereka (CPNS) di jajaran birokrasi hendaknya mampu memperkuat dan meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Secara khusus, kehadiran mereka di Satuan Unit Kerja nantinya, mampu membantu meringankan beban dan tugas yang menjadi kewajiban perangkat daerah dalam melaksanakan program-program pemerintah," ujar Nasrun.

Untuk itu, lanjut Nasrun, seorang CPNS harus memiliki kemampuan beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja keras sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Nasrun juga mengingatkan, kepada CPNS yang baru diresmikan, bahwa berdasarkan amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka CPNS yang telah menandatangani Surat Pernyataan Mengabdi di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak diperkenankan untuk mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

"Disamping itu, di masa percobaan sebagai CPNS, maka sangat diharapkan agar mereka dapat menunjukkan kemampuan dan kinerja yang sebaik-baiknya, serta patuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga nantinya saudara dapat diangkat dari CPNS menjadi ASN," tandas dia.