Ratusan Buruh Datangi PN Palembang, Tuntut Perusahaan Segera Berikan Pesangon

Masa buruh dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang menggelar demo di halaman PN Palembang/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Masa buruh dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Palembang menggelar demo di halaman PN Palembang/Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Ratusan buruh berseragam merah hitam mendatangi Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, Kamis (12/8) siang.


Buruh yang tergabung dari Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA-KSBSI) Palembang ini kompak menggelar aksi demo menuntut perusahaan perihal putusan hubungan industri, yang semestinya melaksanakan putusan dengan membayarkan hak buruh yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. 

Koordinator aksi (korak) Erik Davistian SH didampingi Ki Agus dalam orasinya menyerukan ada 10 perusahaan yang para buruh protes siang ini. 

Sebenarnya para buruh hanya meminta haknya sesuai aturan hukum dan putusan, yang sudah jelas  harus dilaksanakan, namun hingga kini banyak buruh yang membayarkan hak padahal sudah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Perwakilan kami sedang berdialog dengan Kepala Pengadilan Negeri Palembang agar dapat melakukan terobosan yang tengah berjalan. Ketua PN membuka komunikasi dengan perwakilan buruh. Kami inginkan Pengadilan Perindustrian yang adil dan terpercaya. Apalagi ada hakim adhok dari buruh jadi kami percaya," ungkapnya.

Erik menegaskan, demo ini menurutnya bukan hobi, namun hanya menuntut hak buruh saja karena pihaknya sudah berkali-kali layangkan gugatan namun tidak ada jawaban. "Kalau kami dibohongi kami bisa ramaikan lagi, sudah berkali-kali kami layangkan surat gugatan tapi tidak ada jawaban, sudah 4-5 tahun kami usahakan," tegasnya.

Dia mengungkapkan permasalahan para buruh yang terkena PHK oleh perusahaan belum adanya eksekusi padahal sudah ada putusan pengadilan. "Aksi hari ini cukup, stop di PN Palembang, tidak lagi ke Pengadilan Tinggi. Ini bukan urusan politik, tapi ini urusan perut, kami berharap hukum ini menegakan marwah Pengadilan Negeri dan memutus sesuai keadilan,” harapnya.

Sementara Kepala Pengadilan Negeri Palembang Abdul Aziz SH MH selepas menerima perwakilan serikat buruh, kemudian angkat suara dihadapan massa. "Perihal apa yang disampaikan rekan-rekan, akan kami tindak lanjuti. Kami lakukan sesuai tahapan. Hari ini seluruh proses akan kami tindak lanjuti. Maka dari itu kami mohon untuk dibantu," ungkap Aziz.

Sedangkan Hermawan Ketua DPC FSB NIKEUBA bila dalam aksi damai ini, ada sepuluh perusahaan yang dipermasalahkan. "Dua diantaranya perusahan PT CSF, ini bidang jasa keuangan. Perusahaan ini perkaranya sudah putus dan hukum tetap di PHI dan Mahkamah Agung. Begitu kami mau melaksanakan eksekusi tidak ada tindak lanjut. Ada 2 orang yang di-PHK. Mereka menuntut haknya, telah melalui proses peradilan, sudah berkekuatan hukum tetap," cetusnya.

Pelaksanaan eksekusi, lanjut dia, perusahaan harus membayar. Satu buruh lebih kurang Rp50 juta, putusannya sekitar tahun 2019, mestinya tahun 2020 jalan. "Inilah masalahnya kami meminta kejelasan bahwa memang eksekusi harusnya dibiayai negara. Ini yang ternyata minimal, perkara yang harusnya dieksekusi 30-40 perkara, ternyata 10," jelasnya.

Kemudian perusahaan lainnya, PT APK ini perusahaan pemborongan seperti proyek jalan dan jembatan. " Ini sama juga masalahnya, ada 2 juga karyawan yang terkendala. Rata-rata PHK, perkaranya sudah vonis tahun 2020, namun belum dilaksanakan. Kalau ternyata sudah bertahun-tahun menempuh proses peradilan kita menangkan, ternyata tidak juga bisa berjalan," tukasnya.

"Jadi percuma, jangankan yang kedepan, yang ke belakang masih belum berjalan. Nah ini yang kami minta jaminan dari ketua pengadilan negeri," pungkasnya.