Ratusan Bacaleg DPRD Sumsel Tidak Memenuhi Syarat untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengumumkan bahwa lebih dari 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Meskipun batas akhir perbaikan dokumen Bacaleg DPRD Sumsel untuk Pemilu legislatif (Pileg) adalah 14 Februari 2024, tetapi saat ini sudah ada sekitar 100 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pemilu 2024.

Dalam hal yang berlawanan, ada juga 4 mantan narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk berkompetisi merebut 75 kursi di DPRD Sumsel. Data dari KPU Sumsel menunjukkan bahwa lebih dari seratus Bacaleg yang belum memenuhi syarat, mayoritas berasal dari partai baru atau non-parlemen.

"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa masih banyak Bacaleg yang tidak melakukan perbaikan dokumen hingga batas waktu yang ditentukan. Ini mengakibatkan mereka dinyatakan TMS," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Kamis (17/8).

Amrah menjelaskan bahwa Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berasal dari partai Parlemen, termasuk dua partai non-Parlemen dan partai baru seperti Hanura dan PKN.

Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa banyak Bacaleg yang masih berstatus TMS karena beberapa partai tidak melakukan perbaikan dokumen Bacaleg mereka, meskipun KPU telah memberikan kesempatan untuk melakukannya hingga 11 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen pada tanggal 12 hingga 15 Agustus.

"Beberapa partai masih terlihat mengabaikan perbaikan dokumen ini. Sebagian besar dokumen tidak diperbaiki, termasuk ijazah, keterangan kesehatan dan rohani, dan lain-lain," jelas Amrah.

Kondisi ini akan berdampak pada jumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) dalam partai yang Bacaleg-nya dinyatakan TMS. Jumlahnya dipastikan akan berkurang dan tidak akan diumumkan pada saat Daftar Caleg Sementara (DCS) nanti, serta tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

"Ya, ini aturan yang berlaku. Jika persyaratan dokumen tidak terpenuhi, bagaimana mungkin dapat mengganti Bacaleg dengan orang lain. Jadi jika Partai A memiliki 45 Bacaleg yang memenuhi syarat, mereka dapat mengganti Bacaleg tersebut sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada awal November nanti," tambahnya.