Suara Kembali ke Partai, KPU Tidak Akan Coret Caleg yang Meninggal Dunia

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, partai politik tak bisa lagi melakukan pergantian nama bakal calon anggota legislatif (caleg) lagi meski Caleg yang ada meninggal dunia.


Dijelaskan Amrah, saat ini KPU sendiri telah melakukan pencermatan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, sebelum diumumkan pada 4 November.

Amrah menyatakan sesuai jadwal tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten Kota dan Provinsi Pemilihan Umum 2024 yang ditetapkan KPU, jadwal pencermatan rancangan DCT 24 September hingga dengan 3 Oktober 2024 dan pengumuman DCT pada 4 November.

Dijelaskan Amrah, dari masa perbaikan oleh parpol dan pencermatan KPU Sumsel, tidak ada Bakal Caleg yang dicoret. "Tidak ada yang dicoret," kata Amrah, Rabu (1/11).

Menurutnya jika ada caleg yang meninggal dunia maka namanya tetap masuk didalam DCT dan surat suara. Tetapi nanti akan diumumkan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Nama caleg yang meninggal dunia tidak akan dicoret atau digeser di surat suara, jika nanti masih ada masyarakat memilihnya, akan masuk dalam suara partai. Hal ini pernah terjadi pada Pileg 2019 lalu," katanya.

Sedangkan untuk Caleg yang masih bermasalah dengan hukum (tersangka atau ditahan), KPU pun memastikan jika namanya masih akan tetap ada di surat suara nanti.

"Kita tidak bisa mencoret mereka, selama belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan mereka tetap bisa jadi peserta," pungkasnya.