Ini Peran KPU Daerah dalam Tahapan Pendaftaran Parpol 

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Proses pendaftaran dan verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024 telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak, Senin lalu (1/8). Masa tahapan pendaftaran di KPU RI berlangsung mulai dari tanggal 1-8 Agustus 2022. 


Lalu, apa peran dari KPU daerah dalam tahapan tersebut? 

Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin menjelaskan, KPU daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota baru akan bekerja di tahapan tersebut saat akan dilakukan verifikasi faktual. 

"Jadi untuk tahapan ini, pengurus partai di pusat menyerahkan daftar pengurus, sekretariat administrasi dan keanggotaannya yang ada di seluruh daerah. Nah, kami (KPU daerah) akan berperan saat akan dilakukan verifikasi faktual," kata Amrah saat dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (2/8). 

Dia mengatakan, verifikasi faktual hanya dilakukan bagi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI atau parpol baru. Proses verifikasi yang dimaksud mulai dari kantor pengurus parpol provinsi , kantor pengurus parpol tingkat kabupaten kota dan kepengurusan parpol provinsi , kepengurusan parpol kabupaten kota dan administrasi perkantoran daripada pengurus parpol masing-masing serta verifikasi faktual keanggotaan parpol. 

"Kalau untuk sementara ada beberapa partai baru yang  sudah menyampaikan kepengurusannya kepada kami, misalnya  Partai Gelora, Partai Umat, Parsindo dan ada beberapa partai baru yang memang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya dan jumlah parpolnya sama dengan di pusat 38 parpol baik yang ada kursi di DPR dan parpol belum ada kursi di DPR termasuk partai baru," tandasnya.