KPU Mulai Verifikasi Faktual Dokumen 9 Parpol Nonparlemen di Tingkat Kabupaten/Kota

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (parpol) nonparlemen yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi dilanjutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke tingkat kabupaten/kota.


Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, verifikasi faktual dilaksanakan di tingkat pusat atau terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol-parpol yang lolos verifikasi administrasi.

"Pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik hanya dilakukan KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia sampai 4 November 2022," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/10).

Selain itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini juga memastikan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat provinsi tersebut sudah berjalan pada hari sebelumnya.

"Mulai hari Minggu, KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Aceh Kabupaten/Kota se-Indonesia melakukan verifikasi faktual yang meliputi seluruh verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan alamat kantor serta keanggotaan partai politik," urainya.

Sejauh ini, KPU RI dapat memastikan pelaksanaan verifkasi faktual di seluruh tingkatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini proses berjalan dan tidak ada permasalahan yang berarti," demikian Idham.

Verifikasi faktual KPU RI hanya berlaku pada parpol nonparlemen yang notabenen partai yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan juga parpol baru.

Ketentuan itu mengacu pada Putusan 55/PUU/2020 atas uji materiil norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu. Norma tersebut pada intinya berbunyi; "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU"

Namun dalam putusan uji materiil terhadap norma itu dikabulkan MK, sehingga bunyi aturannya berubah menjadi; "Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan telah memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi administrasi tapi tidak diverifikasi faktual".

Sementara, dalam lanjutan bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa; "Adapun parpol yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memeiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal yang berlaku untuk parpol baru".

Alhasil, dari total 18 parpol yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi, ada 9 parpol parlemen yang tidak harus mengikuti tahapan verifikasi faktual, yakni PDIP, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar, dan PPP.

"Wanita Emas" Tersangka Korupsi, Partai Republik Satu Terancam Gagal Ikut Pemilu?

Sementara sembilan parpol sisanya adalah parpol yang tidak lolos PT sebanyak 5 parpol, yakni PBB, Hanura, Garuda, Perindo, dan PSI.

Adapun 4 parpol yang tergolong baru adalah PKN, Gelora Indonesia, Buruh dan Ummat.