Lembaga survei yang terlibat aktif dalam proses Pemilu Serentak 2024 diminta taat aturan dengan melaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- LSI: Basis PDIP Sangat Kuat Didorong oleh Basis Pemilih Joko Widodo
- Survei Charta Politika: Polda Sumsel Urutan Ke-8 Untuk Tingkat Kepercayaan Publik
- Hasil Survei, Publik Puas dengan Program Pertanahan Kementerian ATR/BPN
Baca Juga
Salah satu yang harus dilaporkan adalah soal pendanaan survei. Secara prinsip, laporan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.
Dalam beleid itu, lembaga survei wajib menyetor data keuangannya sebagai bagian dan transparansi sumber pendanaan dan juga akuntabilitas.
"Yang pasti itu persyaratan ada di PKPU bagi lembaga survei atau pelaku riset survei. Atau misalnya quick count kalau mau dapat cepat akreditasi di KPU," ujar Anggota KPU RI, August Mellaz saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (26/11).
Pada dasarnya, seluruh lembaga yang bergerak untuk melakukan survei ataupun quick count, baik seperti asosiasi maupun lembaga riset mendorong untuk membuka keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu.
Namun, jika ada lembaga yang mengadakan survei ataupun quick count tanpa mendaftar ke KPU, Mellaz menegaskan bahwa segala hal yang dikerjakannya di luar tanggung jawab KPU.
"Maka kalau mau diakreditasi oleh KPU, anda penuhi syarat itu," demikian Mellaz.
- Usia Anggota PPS Dibatasi 50 Tahun, Ini Alasannya
- Muchendi Mengaku Masih Berhitung Ikut Pileg atau Pilkada OKI, Belum Dapat Restu Partai?
- Pengamat: Era Jokowi Lebih Parah Dari Soeharto