Ranperda RTRW Jepara Masuk Tahap Pengesahan, Kawali: DPRD Jangan Masuk Angin

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042 Kabupaten Jepara menemui titik terang setelah sempat terkatung-katung sejak Februari lalu. Pengambilan keputusan ranperda tersebut molor lantaran Kementerian ATR/BPN tidak memberikan persetujuan subtansi.


Kini setelah ada lampu hijau, tidak menutup kemungkinan rancangan aturan daerah itu bisa segera disahkan. Perda RTRW itu mengatur tentang kawasan industri, pariwisata, dan sebagainya. Aturan tersebut nantinya bisa memberikan kepastian hukum kepada calon investor yang akan berinvestasi di Jepara.

Karena di dalam regulasi itu juga diatur kecamatan mana saja yang menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Di samping itu pula, aturan tersebut juga wilayah kepulauan Karimunjawa tidak boleh untuk tambak udang vaname.

Penutupan tambak udang di sana kini menunggu pengesahan Ranperda RTRW menjadi Perda. Setelah disahkan kawasan tambak yang berada di wilayah karimunjawa hanya diperuntukan pariwisata.  Ketua Umum Kawali Nasional Puput TD Putra berharap tahapan pengesahan ranperda RTRW Jepara ini agar cepat terlaksana.

"Karena secara asas hierarki dilaksanakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh pejabat diatasnya, dalam hal ini Bupati, Gubernur dan Presiden, bukan malah seolah berani menentang dan pasang badan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kita harus obyektif, dampak-dampak lingkungan, kelompok masyarakat terdampak, sosial dan status kepulauan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) harus benar-benar dipertimbangkan," katanya.

Seperti diketahui, Karimunjawa disetujui sebagai Taman Nasional sejak Tahun 1982 melalui Surat Gubernur Jateng No 556.21378 Tanggal 26 Oktober 1982, , Tahun 1986 Penunjukan sebagai Cagar Alam Laut sesuai SK. Menhut No. 123/Kpts-II/1986 Tanggal 19 April 1986, Dinyatakan sebagai Taman Nasional dengan Surat Pernyataan Menhut No. 161/Menhut-II/1988 Tanggal 23 Februari 1988, kemudian ditetapkan sebagai Taman Nasional Karimunjawa sesuai SK Dirjen No.79/IV/set-3/2005 dan sampai ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai PP No. 50 Tahun 2011, sehingga sudah ada proses panjang untuk menentukan kebijakan khusus yang diterapkan di Karimunjawa Jepara. 

"Jadi secara hierarki Kepala Desa atau Petinggi mempunyai berbagai fungsi antara lain sebagai instrumen dalam kebijakan di daerah," lanjut Puput.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Departemen Advokasi Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah. Menurutnya, tambak udang intensif baru beroprasi sejak 2017 sampai sekarang, artinya para petambak memang sudah mengerti konskuensi dan resikonya ketika melakukan kegiatan usaha di KSPN Karimunjawa tanpa legalitas yang dipersyaratkan, kegiatan pipanisasi yang dipasang bisa mengganggu wilayah Taman Nasional, ditambah pencemarannya terindikasi merusak terumbu karang. 

"Penetepan tata ruang wilayah daerah juga harus sejalan dengan tata ruang nasional dan provinsi, sehingga kejelasan status wilayah di Karimunjawa bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," jelasnya.

Perlu diperhatikan lagi bahwa pada tanggal 15 Maret 2023 Pj Bupati Jepara telah mengeluarkan SK Bupati Jepara No 523/56 Th 2023 tersurat bahwa eksistensi kegiatan Tambak Udang tersebut tidak di akomodir didalam perda no 2 Th 2011 tentang RTRW dan tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. 

"Untuk itu pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan. Kami berharap DPRD Jepara jangan masuk angin terkait pengesahan Raperda RTRW ini," pungkasnya.