Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di kabupaten Ogan Komering Ilir yang terpilih di Kabupaten OKI terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- KPUD Pagar Alam Bantah Tuduhan Intervensi dalam Rekrutmen PPK dan PPS
- KPU Sumsel Buka Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024
- Tersinggung Ditagih Utang, Anggota PPPK di Banyuasin Aniaya Petugas PPS hingga Babak Belur
Baca Juga
Seperti diketahui sebanyak 42 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 6 orang yang terpilih jadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Semua anggota PPS dan PPK yang rangkap sebagai PPPK itu rata-rata sebagai guru, dan ada dua orang dari teknis penyuluh pertanian," kata Ketua KPU OKI Deri Siswandi, Selasa (14/3).
Dia mengingatkan para anggota PPS dan PPK yang rangkap jabatan segera mengajukan surat pengunduran diri. Tapi jika selama 30 hari tidak mengajukan pengunduran diri, akan dilakukan PHK.
Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan hasil konsultasi KPU OKI ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang. Sebelumnya juga berkonsultasi ke KPU Provinsi Sumsel.
"Sekarang ini kami masih menunggu surat edaran resmi BKN Regional VII Palembang. Mudah-mudahan surat edarannya bisa keluar dan diterima dua pekan kedepan," terangnya.
Dia menyebutkan adapun pokok kesimpulan rapat bersama ke BKN Regional VII Palembang pada 6 Maret 2023 ialah berdasarkan ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu.
Antara lain melalui perjanjian kerja dan dengan masa waktu tertentu, sehingga pegawai PPPK diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, PHK PPPK antara lain disebabkan karena tidak tercapainya target kinerja berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK yang menjadi anggota tim adhoc di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja berdasar perjanjian kerja. Sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dan informasi, banyak ditemukan tenaga PPPK yang juga menjadi anggota badan adhoc KPU. Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi, tapi sebagian lagi tidak diberikan izin oleh instansi.
"Untuk alasan ketertiban dan kepastian karier, perlu kiranya diterbitkan surat edaran apakah tenaga PPPK dimungkinkan menjadi anggota badan adhoc atau tidak diizinkan menjadi badan adhoc KPU," pungkasnya.
- KPU OKI Ajukan Penambahan TPS, Fokus di Wilayah Sulit Dijangkau
- Pedagang Sayur di OKI yang Dituduh Merampok Divonis Penjara 7 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Sengketa Hutan Kota Masuk Babak Baru, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan