Putusan tak Dijalankan Walikota Palembang ,Walhi Ajukan Permohonan Eksekusi ke PTUN

Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman SH didampingiTim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah, SH, kepada wartawan di Kantor Walhi Sumsel, Selasa (1/11).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman SH didampingiTim Advokasi Korban Banjir Palembang selaku Kuasa Hukum Penggugat, Rustandi Adriansyah, SH, kepada wartawan di Kantor Walhi Sumsel, Selasa (1/11).(Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

   Walhi  Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang setelah mereka dinyatakan menang dalam gugatan terhadap Walikota Palembang Harnojoyo serta jajarannya.


Sebelumnya, Walhi bersama tiga orang warga Palembang mengajukan gugatan  terkait banjir yang terjadi pada 25 sampai 26 Desember 2021 lalu lantaran pemerintah Kota Palembang tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda nomor 15 tahun 2012.

Hasil dari persidangan, Walhi bersama masyarakat pun menang dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman mengatakan, terdapat beberapa kewajiban Walikota Palembang dalam putusan Gugatan Tindakan Faktual Nomor: 10/G/TF/2022/PTUN.PLG yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) 30% dari luas wilayah kota Palembang, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 Ha sebagai pengendali banjir, menyediakan kolam retensi secara cukup sebagai fungsi pengendalian banjir dan saluran drainase yang memadai dalam meliputi  saluran primer, sekunder dan tersier serta terhubung dengan kolam retensi.

Selanjutnya juga mewajibkan kepada Walikota Palembang menyediakan tempat pengelola sampah yang tidak menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir di Kota Palembang.

Namun, sampai saat ini, kewajiban Walikota Palembang terhadap eksekusi putusan itu belum dijalankan sampai batas waktu yang sudah ditentukan telah habis.

“Merespon permohonan eksekusi putusan sukarela yang sudah diajukan ke pemkot pada bulan Agustus 2022 yang lalu,  maka  tenggang waktu eksekusi putusan sukarela sudah berakhir, karena sudah lewat batas waktu 90 hari sejak putusan disampaikan, terhitung dari tanggal 20 Juli 2022 keputusan diumumkan, akan tetapi Walikota Palembang belum juga melaksanakan eksekusi putusan gugatan banjir tersebut,”  kata Yuliusman kepada wartawan di Kantor Walhi Sumsel, Selasa (1/11).

Yuliusman pun mengajak masyarakat Palembang untuk mendorong putusan tersebut agar dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan hasil persidangan.

“Terhadap implementasi eksekusi putusan tersebut agar dijalankan sesuai dengan apa yang kita harapkan, kami mengajak masyarakat sipil dan teman-teman Media untuk tetap mengawal eksekusi putusan ini. Serta kepada tergugat (Walikota Palembang) bahwa ini sudah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan maka pemerintah kota Palembang wajib untuk menjalankannya,”imbuhnya.

Sementara itu, tim Advokasi Korban Banjir Palemban  Rustandi Adriansyah, menambahkan, pihaknya menaruh harap kepada Walikota Palembang untuk menghormati putusan Pengadilan, karena eksekusi keputusan yang sudah Inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah Undang-Undang harus dijalankan.

“Apa lagi kita ketahui bersama Negara Indonesia Halaman 2 dari 2 adalah Negara hukum, artinya siapapun harus tunduk terhadap hukum tanpa terkecuali,” katanya.