Putusan MK Soal Mantan Napi Tidak Bisa Nyaleg Berlaku untuk Caleg DPR, Bukan DPD

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/Net
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin/Net

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan mengenai pencalonan mantan narapidana (napi) korupsi dan sejumlah perilaku pidana lainnya dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya berlaku bagi caleg DPR dan DPRD, dan tidak untuk DPD.


Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Jumat (9/10).

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif, DPR (dan DPRD)," ujar sosok yang kerap disapa Afif ini.

Dia menjelaskan, norma pencalonan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2022, yang tepatnya berada pada Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23.

Sosok yang kerap disapa Afif ini mengurai, norma yang diujikan ke MK terkait syarat pendaftaran caleg DPR dan DPRD merupakan Pasal 240 ayat (1) huruf g.

"Sementara persyaratan calon anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017," sambung Afif menjelaskan.

Terkait bunyi norma Pasal 182 huruf g UU 7/2017 adalah; "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".