Sebuah video longsoran di lokasi tambang beredar beberapa waktu lalu, belakangan diketahui lokasi dalam video itu berada di areal PT Putra Hulu Lematang (PHL) berlokasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
- Kejagung Diminta Ungkap Dugaan Manipulasi RKAB Perusahaan Tambang di Sumsel, Putra Hulu Lematang Salah Satunya?
- Laba Perusahaan Induk Putra Hulu Lematang Anjlok, Imbas Kasus Dilaporkan ke KPK?
- Dirjen Minerba Pastikan RKAB Putra Hulu Lematang yang Ramai Beredar Palsu!
Baca Juga
Dalam video itu terlihat beberapa alat berat dan truk yang menandakan aktivitas perusahaan sedang berlangsung, dengan latar belakang longsoran yang sedang dibersihkan.
Tim Kantor Berita RMOLSumsel berusaha mengonfirmasi video longsoran tersebut, namun belum mendapat jawaban persis meskipun video itu telah ramai beredar
Sementara dalam penelusuran, di awal tahun 2022 lalu Presiden Jokowi telah memerintahkan pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang ada di seluruh Indonesia. Termasuk yang ada di Sumsel. Salah satu perusahaan yang dicabut IUP-nya yakni PT Putra Hulu Lematang (PHL).
Tambang perusahaan tersebut berlokasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dan memiliki luas areal IUP seluas 1186 hektare. Meski telah dicabut, namun belakangan diketahui perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pertambangan.
Namun, pihak perusahaan mengklaim telah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan operasinya. Seperti yang diungkapkan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Putra Hulu Lematang, Al Haiqal saat ditemui Kantor Berita RMOL Sumsel, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perusahaan telah mendapatkan perpanjangan IUP dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di tahun 2018. Perpanjangan IUP tersebut setelah masa IUP yang dikeluarkan Bupati Lahat telah habis. Hanya saja, saat peralihan kewenangan pemberian izin ke pemerintah pusat, izin tersebut tidak didaftarkan ke sistem yang ada di Kementerian ESDM.
“Makanya kalau dicari di sistem (MODI), perusahaan kami tidak keluar. Tapi, izinnya sudah diperpanjang kok dan sedang didaftarkan ke Kementerian ESDM. Kemungkinan, sudah keluar juga yang izin dari pusatnya tapi kami belum update,” kata Haiqal, pertengahan November lalu.
Atas dasar itulah, Haiqal mengatakan, pihaknya masih melakukan kegiatan pertambangan. Namun, batubara yang dihasilkan tidak bisa dijual keluar. “Karena belum selesai urusan izinnya, kami dilarang untuk mengeluarkan batubaranya,” ungkapnya.
Bahkan, Haiqal menyarankan wartawan untuk mengkroscek lebih lanjut urusan perizinan tersebut kepada Kementerian ESDM.
“Nanti mas bisa kroscek lagi ke Kementerian ESDM. Sebab, mereka yang lebih tahu mengenai hal ini (perizinan). Kami juga tidak mau melanggar aturan. Kalau tidak ada izin, pasti kami tidak akan berani operasional,” tuturnya.
Haiqal mengatakan, perusahaan juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait operasionalnya. Mulai dari Bupati Lahat, perangkat pemerintahan setempat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel hingga Kordinator Inspektur Tambang (Korit) Sumsel. “Kita selalu koordinasi dengan seluruh pihak tersebut,” ucapnya.
- Massa Gempita Tuntut Gubernur Tindak Tegas Perusahaan Tambang di Muratara dan Muba
- Dari Ijazah Palsu sampai Skandal Plt Bupati, Sengkarut Demokrat Saat Cik Ujang Menjabat
- Sudah Timbulkan Debu, CSR Juga Tak Jelas, Warga PALI Akhirnya Geruduk Kantor PT Servo Lintas Raya