KAWALI Sumsel Desak APH Usut Kasus RKAB Palsu Putra Hulu Lematang

Tambang Batubara Putra Hulu Lematang yang beroperasi di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat/ist
Tambang Batubara Putra Hulu Lematang yang beroperasi di wilayah Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat/ist

Kasus pemalsuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Hulu Lematang yang mencuat beberapa waktu lalu hingga kini belum mendapat tindakan. Baik itu dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Kementerian ESDM selaku pembina maupun pengawas pelaku usaha pertambangan. 


"Hingga kini, kita belum mendapat informasi resmi pengusutan kasus tersebut. Sudah sebatas mana prosesnya," kata Ketua Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Sumsel, Candra Anugerah, Selasa (24/10). 

Padahal, kata Candra, pemalsuan dokumen RKAB merupakan tindakan kriminal yang dapat dijerat. Selain itu, perusahaan yang sempat beroperasi dengan menggunakan RKAB tersebut juga sudah merugikan negara. 

"Ini yang kita pertanyakan. Ada apa dengan institusi penegak hukum kita. Kenapa terkesan memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang diduga telah merugikan negara ini," kata Candra. 

Apalagi, lanjutnya, pejabat berwenang dalam hal ini Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi telah memastikan jika surat persetujuan RKAB IUP Produksi PT Putra Hulu Lematang itu palsu. Sehingga, aparat seharusnya bisa dengan mudah melakukan proses penyelidikan. 

Dia mengatakan, kasus RKAB palsu tersebut juga bisa menjadi pintu masuk aparat untuk mengungkap mafia tambang yang memuluskan usaha perusahaan penambang ini. "Siapa yang bermain selama ini bisa terungkap," ucapnya. 

Desakan untuk mengusut kasus tersebut itu sebelumnya juga sempat disampaikan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo. Dia mendesak Kejaksaan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Perusahaan tambang Putra Hulu Lematang (PHL). 

Arifin menilai bahwa hal ini berpotensi merugikan negara, maka harus ada tindakan nyata oleh penegak hukum untuk mengusut soal aktivitas PHL yang telah dicabut izinnya.

Kasus ini juga bahkan sudah dilaporkan oleh Direktur Eksekutif enter of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). usri menyebut bahwa apa yang dilakukan PHL berpotensi merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah. 

Selain itu, CERI secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya KPK membongkar kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

“Dari laporan ini kami berharap bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ke kasus yang lebih besar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” katanya saat itu. 

Mencuatnya kasus RKAB Palsu PT Putra Hulu Lematang bermula ketika beredarnya dokumen persetujuan RKAB yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba untuk tahun 2022. Setelah ditelusuri, surat persetujuan bernomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 itu disebut palsu. 

Informasi mengenai hal ini pertama kali disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah saat dibincangi Desember lalu, tak lama setelah surat itu beredar. 

Pemindaian menggunakan aplikasi pada tanda tangan elektronik dalam surat itu ternyata menunjukkan fakta bahwa surat itu diduga kuat bukanlah untuk ataupun milik PT PHL. 

Setelah dipindai, halaman langsung diarahkan ke aplikasi 'Electronic RKAB (E-RKAB)' Kementerian ESDM. Dari sana diketahui bahwa tanda tangan elektronik itu diperuntukkan bagi surat bernomor T-262.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang merupakan persetujuan RKAB IUP OP tahun 2022 milik perusahaan lain.