Pulang Jual Sabu, Pengedar di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Tersangka Raples saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. (Salim/RMOLSumsel.id)
Tersangka Raples saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. (Salim/RMOLSumsel.id)

Salah satu pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya diciduk anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang.


Pelaku bernama Raples (34) warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, menjelaskan, saat melakukan penangkapan, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Benar kita amankan seorang warga yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka akan disangkakan pasal berlapis karena juga kedapatan menyimpan senjata tajam,” ujarnya, Minggu (01/10).

Dikatakan Kasat, penangkapan ini bermula pada Rabu, 27 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Kelurahan Beruge Ilir, Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, yang menjadi pengedar narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan. 

Setelah itu anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Empat Lawang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di Gang / Lorong Kelurahan Beruge Ilir Kecamatan Pendopo.

Saat melakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kulit warna coklat di pinggang sebelah kiri pelaku.

Kemudian tiga buah plastik berisi yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 10.88 gram.

"Sebelumnya pelaku melemparkan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan tersebut ke tanah, untuk menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Barang itu dia buang dari saku celana sebelah kanan yang berjarak satu meter dari pelaku. 

Petugas juga menemukan satu Unit Handphone Merk Oppo A15 warna biru metalik, dan uang Rp1.085.000 dikantong celana pelaku.

“Setelah diintrogasi uang tersebut adalah hasil jual sabu dan pelaku mau pulang ke rumah. Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti  Sabu yang dibuangnya itu adalah miliknya,” kata Kasat.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.