Masalah sampah menjadi isu yang sering muncul di lingkungan masyarakat, tidak hanya mengganggu kenyamanan warga tetapi juga membahayakan ekosistem dan keselamatan, terutama ketika sampah dibuang di pinggiran rel Kereta Api (KA).
- KAI Perkenalkan Wisata Sehat di Palembang Lewat Fun Run 5K
- Dukung Kearifan Lokal, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan saat Festival Perahu Bidar
- Bahayakan Keselamatan, Pelaku Pencurian Material Kereta Api Ditangkap
Baca Juga
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menekankan bahwa membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya. Menurutnya, tumpukan sampah sering ditemukan di sepanjang jalur KA wilayah Divre III.
Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, yang mengancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 bagi pelanggar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian mengharuskan ruang manfaat jalur (Rumaja) harus bebas dari segala rintangan sejauh 6 meter dari pusat rel.
"Tumpukan sampah sering kali dibakar oleh warga sekitar, menghasilkan asap yang mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang dapat merusak kabel optik di bawah tanah. Kabel ini sangat vital untuk sinyal perkeretaapian, dan jika rusak, sinyal bisa terganggu, mengancam kelancaran perjalanan kereta api," jelas Aida.
Selain itu, sampah yang masuk ke drainase di pinggir rel dapat menyebabkan banjir, membuat tanah menjadi gembur, dan meningkatkan risiko longsor.
Akibatnya, jalur KA bisa rusak dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Sampah yang beterbangan juga berisiko masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Jika wesel rusak, kereta bisa salah jalur atau bahkan anjlok.
"Belum lagi sampah yang beterbangan. Sangat bahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Kalau masuk ke wesel lalu rusak, kereta bisa salah masuk jalur dan bisa anjlok juga," ucapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, PT KAI telah melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan imbauan kepada warga sekitar, memasang spanduk larangan membuang sampah, dan mensosialisasikan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Namun, kesadaran masyarakat masih kurang.
PT KAI akan terus berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah sembarangan, khususnya di sekitar jalur rel KA, demi kelancaran operasional perjalanan kereta api.
- KAI Perkenalkan Wisata Sehat di Palembang Lewat Fun Run 5K
- Dukung Kearifan Lokal, LRT Sumsel Tambah 8 Perjalanan saat Festival Perahu Bidar
- Bahayakan Keselamatan, Pelaku Pencurian Material Kereta Api Ditangkap