Protokol Kesehatan dalam Ruangan, Sebaiknya Tidak Ber-AC..

Protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di dalam ruang tertutup, tetap harus dilaksanakn oleh semua lapisan maysarakat.


Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penangangan Covid-19 Achmad Yurianto kemarin, agar diperhatikan masyarakat.

Pasalnya, ia mengatakan, potensi penularan di suatu ruangan cukup besar. Utamanya di ruangan-ruangan yang digunakan masyarakat luas seperti perkantoran, restoran, dan juga transportasi umum.

Sebagai contoh, disebutkan Achmad Yurianto, protokol pencegaham di dalam ruang kerja perkantoran, yang para pekerja dan juga perusahaannya diimbau untuk menerapkan aturan penggunaan masker dan cuci tangan. Tapi juga mengatur jarak ruang kerja.

"Tentang pengisian ruang dengan jumlah orang, untuk meyakinkan bahwa setiap pekerja di kantor itu bisa menjaga jarak. Setidaknya satu setengah meter satu dengan yang lain,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPb, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2020).

Selain itu, pengaturan ventilasi dan sirkulasi udara penting untuk faktor pencegahan, misalnya penggunaan pendingin udara.

Achmad Yurianto mengimbau pendingin udara tidak digunakan sepanjang waktu, atau diatur pada jam-jam tertentu. Sehingga pada saat itu, ruangan yang dinaungi banyak orang tidak tersekap dalam satu ruangan.

Oleh karena itu, desain ruangan untuk vetilasi udara pun menjadi satu hal yang harus diperhatikan.

"Udara diganti dengan udara segar yang berasal dari luar. Upayakan itu bisa kita lakukan, termasuk ruangan-ruangan di rumah kita," terang Achmad Yurianto.

Selanjutnya, Direktur Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini juga mengingatkan agar protokol pencegahan yang sama diterapkan juga di tempat untuk makan siang yang berlangsung dilakukan secara bersamaan.

“Ini akan dilakukan oleh semua orang dan banyak orang, dengan kapasitas yang kemudian harus kita batasi, seringkali disiplin ini tidak bisa dipenuhi sehingga jarak satu dengan yang lain tidak bisa dijaga, untuk lebih dari satu setengah meter,” ujarnya.

Di samping itu, potensi penyebaran yang dapat terjadi di transportasi massal seperti commuter line, juga dilakukan protokol pencegahan Covid-19. Karena pemerintah sudah mengantisipasi hal tersebut dengan membagi beban penumpang pada dua waktu yang beda.

“Beberapa saat yang lalu, sesuai Surat Edaran nomor 8, maka kita membagi jam mulai bekerja, di dua gelombang, di jam 7:00 sampai 7.30, dan 10:00 sampai 10.30,” kata Achmad Yurianto.

“Ini yang harus kita maknai bersama, bahwa aktivitas di luar rumah semata-mata hanya untuk kepentingan produktivitas kita," pungkasnya. [ida]