Kasus percobaan pembacokan terhadap Ivan (42), warga Perumahan Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring yang sempat ramai di media sosial beberapa waktu lalu berakhir damai.
- Pengiriman 64 PMI Ilegal ke Timur Tengah Berhasil Digagalkan
- Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Sembunyikan 12 Paket di Celana
- Pelaku Penusukan Lima Warga Hingga Tewas di Sumsel Dibawa Ke RSJ
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Unit (Kasubnit) Pidana Umum Polresta Palembang, Iptu Saroha Naibaho, Sabtu (14/1).
Dikatakan dirinya, kasus tersebut bukanlah kasus pembacokan, tetapi kasus pengeroyokan dan perusakan yang disebabkan oleh adu mulut kedua pihak melalui pesan elektronik Whatsapp
"Salah satu pelaku cekcok dengan korban. Lalu pelaku tersebut meneruskan pesan yang berisi perkataan tak pantas kepada pelaku lainnya," ungkap Naibaho.
Disambung Naibaho, sejumlah pelaku yang tersulut emosi lantaran menerima pesan elektronik tersebut, kemudian bertemu dengan korban di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Karena sejumlah pelaku yang emosi tersebut bertemu dengan korban. Saat itulah terjadi aksi percobaan pengeroyokan, ditambah beberapa pelaku membawa senjata tajam," katanya.
Sementara itu, Naibaho menuturkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara serta mempertemukan kedua belah pihak. Namun saat melakukan proses hukum, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai
"Penyelesaian tersebut kita tetapkan sebagai jalan keluar yang paling tepat. Karena pelaku mengakui perbuatannya, serta sudah mengganti kerugian korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah beredar di media sosial sebuah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan seorang pria terlihat panik lantaran dikejar tujuh orang membawa senjata tajam pada Selasa, (10/1) lalu.
Video berdurasi satu menit tersebut memperlihatkan seorang pria diserang tujuh orang tanpa tahu sebabnya. Hingga dirinya terlihat ketakutan dan berlari masuk ke dalam rumah.
- Dua Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Korban: Bagaimana Kalau Anak Anda yang Dirusak!
- Pembunuhan Pemred Media di Siantar Diotaki Mantan Cawalkot
- Sidang Korupsi Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Sebut PT SBS Rugi Rp68 Miliar saat Diakuisisi