Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia kini tidak wajib melakukan tes PCR saat kedatangan. Hal itu diputuskan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
- Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara
- Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Jalani Sidang Perdana
- Sidang Kasus Pemalsuan Data Pemilih PPLN Digelar Rabu
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, PPLN tetap melakukan tes PCR di Negara/Wilayah Asal dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun demikian PPLN tidak perlu lagi Tes PCR saat tiba di Bandara Indonesia.
"Kewajiban melakukan Tes PCR saat Kedatangan tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspek Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5ºC," kata Airlangga, Selasa (5/4).
Airlangga melanjutkan, pemerintah juga memperluas pemberian visa kunjungan ke Indonesia juga atau Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di Bandara Internasional seluruh Indonesia.
"Dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas bebas visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Menko Airlangga.
- Jelang Munas, Golkar Sumsel Dukung Airlangga Hartarto Kembali Pimpin Partai
- Diundang Airlangga Hartarto ke Jakarta, Askolani Bakal Berduet dengan Netta?
- Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara