PPLN Negatif Covid-19 Tak Perlu Lagi Karantina

PPLN tidak lagi wajib karantina asal hasil swab test PCR negatif. (Net/rmolsumsel.id)
PPLN tidak lagi wajib karantina asal hasil swab test PCR negatif. (Net/rmolsumsel.id)

Membaiknya situasi pandemi Covid-19 di tanah air, membuat Pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat.


“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI, Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Meski demikian, Pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya swab test PCR pada saat kedatangan. PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” kata Presiden.