Polrestabes Palembang Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan 1395 Butir Ekstasi 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama jajaran saat pemusnahan barang bukti narkoba. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bersama jajaran saat pemusnahan barang bukti narkoba. (ist/rmolsumsel.id)

Barang bukti berupa 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 1395 butir pil ekstasi serta 7 kilogram ganja kering hasil sitaan dari lima orang tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.


Adapun pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Aula Kasuari, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa (19/9) siang, dengan cara diblender dan dibakar. 

"Sesuai undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono ditemui usai pemusnahan.

Didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, Harryo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum tidak bertanggung jawab. Selain dimusnahkan, juga disisihkan untuk persidangan. 

"Pemusnahan ini kita lakukan bersama Jaksa dan Tim Labfor Polda Sumsel di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang. Sebelum pemusnahan kita terlebih dahulu mengecek keaslian barang haram," ungkap dia.

Masih dikatakan Harryo, ungkap kasus yang dilakukan anggotanya, berhasil menyelamatkan generasi muda diri bahaya narkoba. Dan, akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Kita pastikan ini tidak berhenti sampai pengungkapan ini saja,  akan terus melakukan ungkap kasus. Ribuan generasi muda terselamatkan dengan pengungkapan. Pemusnahaan yang kita lakukan ini, dengan tersangka menyaksikannya," tutupnya. (dp)