Polres Muara Enim mengamankan pelaku dan truk odol (Over Dimensi dan Over Loading) pengangkut batu bara ilegal yang merusak jalan dan merugikan perekonomian negara di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/5).
- Jelang Pilkada, Kapolres Muara Enim Pimpin Apel Kesiapan Personil
- Kapolres Muara Enim Minta Pengguna Jalan Tak Saling Mendahului di Perlintasan Rel Kereta Api
- Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Muara Enim Cek Kendaraan dan Kesiapan Personel
Baca Juga
Pelaku berinisial H (40) yang merupakan warga Dusun VIII Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur, terlibat dalam kegiatan ilegal terkait pengangkutan batu bara.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, bahwa pengamanan bermula atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Baturaja, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dirinya memerintahkan Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, bersama anggota dan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), beserta satuan Samapta Polres Muara Enim melakukan pengecekan dan melakukan penguraian terhadap kemacetan itu.
"Dalam proses pengecekan, ditemukan bahwa kemacetan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batubara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga harus diamankan.
"Berdasarkan keterangan dari supir, kata Andi, batubara tersebut diambil dari Stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten," jelasnya.
Andi mengatakan, selanjutnya supir dan kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 8954 LV dan 40 ton batu bara.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya.
- Maju di Pilkada, Istri Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat
- DPC Partai Demokrat Muara Enim Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
- Siap Mundur Sebagai Anggota DPRD, Kasman Nyatakan Maju di Pilkada Muara Enim