Polres Muara Enim Tangkap Truk Odol Bermuatan Batubara

Truk Odol pengangkut Batu Bara ilegal sebabkan kemacetan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim /ist
Truk Odol pengangkut Batu Bara ilegal sebabkan kemacetan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim /ist

Polres Muara Enim mengamankan pelaku dan truk odol (Over Dimensi dan Over Loading) pengangkut batu bara ilegal yang merusak jalan dan merugikan perekonomian negara di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Batu Raja tepatnya di Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (27/5).


Pelaku berinisial H (40) yang merupakan warga Dusun VIII Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melitang, Kabupaten Lampung Timur, terlibat dalam kegiatan ilegal terkait pengangkutan batu bara. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi menjelaskan, bahwa pengamanan bermula atas dasar adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim - Baturaja, Desa Matas, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. 

Dirinya memerintahkan Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana, bersama anggota dan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas), beserta satuan Samapta Polres Muara Enim melakukan pengecekan dan melakukan penguraian terhadap kemacetan itu. 

"Dalam proses pengecekan, ditemukan bahwa kemacetan tersebut disebabkan oleh kerusakan pada satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna hijau dengan nomor polisi BE 8954 LV yang bermuatan 40 ton batubara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut mengangkut batu bara secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga harus diamankan.

"Berdasarkan keterangan dari supir, kata Andi, batubara tersebut diambil dari Stockfile Tebing Batu, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dan akan dibawa ke Rangkas Bitung, Banten," jelasnya. 

Andi mengatakan, selanjutnya supir dan kendaraan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Dump Truck merk Hino warna Hijau dengan Nomor Polisi BE 8954 LV dan 40 ton batu bara. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkasnya.