Polres Muara Enim lakukan pengecekan ulang TKP terkait perkara dan laporan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan oleh PT Bukit Asam terhadap lahan milik Peltu Budi Hartoni dan Peltu Hardiansyah di dataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Selasa (5/7).
- Lima Terdakwa Korupsi PTBA Divonis Bebas, JPU: Kami Pikir-pikir Dulu
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Kuasa Hukum Terdakwa Tetap pada Pembelaan
- JPU Tolak Pledoi Terdakwa, Kuasa Hukum Berpegang Teguh Pada Fakta Persidangan
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya bahwa PT. Bukit Asam diduga telah melakukan penyerobotan lahan terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Peltu Budi Hartoni warga Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan Peltu Hardiansyah warga Asrama Kodim 0404 Kelurahan Pasar III Muara Enim.
Keduanya memiliki tanah lebih kurang seluas 25 Hektar di Dataran Sungai Air Abang dan Aik Petai Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Lahan tersebut dibeli pada tahun 2014 dan 2017 dari tangan Cik Nani, Darmawi dan Hidayat, yang mana pada 2014 mereka membeli tanah masing-masing seluas 5 Hektar dari Darmawi dan Hidayat, kemudian pada 2017 keduanya kembali membeli tanah seluas 15 hektar dari tangan Cik Nani yang dibuktikan dengan adanya Surat Pengakuan Hak Tanah tahun 1985.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi membenarkan adanya pengecekan ulang TKP, dirinya sudah memerintahkan Wakapolres Muara Enim, Kompol CS Panjaitan untuk memimpin pengecekan ulang TKP tersebut.
Andi menegaskan bahwa pihaknya akan profesional menangani permasalahan ini, "Saya perintahkan tim untuk mengecek TKP, sebelumnya dilaksanakan gelar perkara," pungkasnya.
Pemilik lahan, Peltu Budi Hartoni didampingi Peltu Hardiansyah mengatakan, bahwa telah dilakukan peninjauan lapangan dan TKP oleh pihak Polres Muara Enim, dalam hal ini Wakapolres Muara Enim beserta jajaran.
Selain pemilik lahan, kata dia, dihadirkan pula pihak PTBA, Kades Lingga (perwakilan), Kades Tanjung Raja, Pemangku adat Tanjung Raja dan perwakilan OPD terkait.
Peninjauan ini dalam upaya penyelesaian kasus dugaan penyerobotan lahan oleh oknum PTBA, kata dia, yang mana sejauh ini sudah dua kali proses peninjauan ke lapangan oleh Polres Muara Enim.
"Hasil hari ini, menunjukkan posisi jalan Petrosi dan luas tanah Peltu Budi Hartoni serta Peltu Hardiansyah, serta titik batas," ungkapnya.
Pihaknya berharap agar PTBA melakukan ganti rugi terhadap lahan keduanya yakni Peltu Budi Hartoni dan Hardiansyah, "Kami berharap pihak kepolisian menegakkan keadilan dengan sebenar-benarnya," harapnya.
- Masyarakat Dorong Sosok Pemimpin yang Bisa Menjawab Carut Marut Tata Kelola Pertambangan Muara Enim
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Hadiri Peringatan Hari Kartini 2024 di Kabupaten Muara Enim
- Nyamar Jadi Kernet, Polisi Ringkus Pelaku Pungli Sopir Truk di Muara Enim