Polres Lubuklinggau Musnahkan Ganja 3 Kilogram, Kurir Asal Empat Lawang Ditangkap

Polres Lubuklinggau Musnahkan Ganja 3 Kilogram, Kurir Asal Empat Lawang Ditangkap.(foto Istimewa)
Polres Lubuklinggau Musnahkan Ganja 3 Kilogram, Kurir Asal Empat Lawang Ditangkap.(foto Istimewa)

Barang bukti 3.600 gram atau 3,6 kilogram narkotika jenis ganja hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polres Lubuklinggau dimusnahkan dengan cara dibakar.


Barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus sebulan lalu, tepatnya pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Dengan meringkus tersangka Muslim Umaidi alias Ilim (45), warga asal Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan berat bersih 3.600 gram. Dengan rincian untuk dimusnahkan sebanyak 2961, 53 gram. Untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram, untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan sebanyak 3 gram," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha Rabu, (30/8).

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Kemang RT 06, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Pelaku menurutnya telah tertangkap tangan. Dimana kedapatan membawa narkotika dalam bentuk ganja yang dibawa dari Desa Pajar Menang menuju kota Lubuklinggau. Barang bukti dibawa dengan menggunakan kendaraan roda empat milik tersangka.

"Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dalam penguasaan tersangka. Yang saat itu ditemukan dalam bagasi mobil bagian belakang yang digunakan atau dikendarai oleh tersangka," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan pihaknya dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 telah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba. 

Diantaranya sambung Kapolres pengungkapan 17 perkara dengan 30 tersangka. Diamankan pula barang bukti narkotika jenis sabu 90,33 gram, 349 butir pil ekstasi, 102, 85 serbuk atau pecahan dan ganja 3.600 gram. 

Tambahnya lagi, berkaitan dengan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari Lubuklinggau. Itu untuk memastikan penetapan Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka.

"Agar penanganan perkaranya sampai dengan nanti sampai di persidangan dapat kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Kata Kapolres, Polres Lubuklinggau berharap untuk dapat membantu setiap pelaksanaan tugas Polri khususnya tindak pidana narkotika. 

"Kita sangat menyadari bahwa tindak pidana narkotika dan psikotropika adalah kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas apabila tanpa adanya dukungan penuh dari semua pihak masyarakat," pungkasnya.