Polisi Ungkap Fakta Baru Peristiwa Meledaknya Lokasi Penimbunan Minyak Ilegal di Muara Enim

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi memimpin gelaran konferensi pers mengenai aktivitas penimbunan BBM Ilegal di desa Simpang Tanjung bertempat di Mapolres Muara Enim. (Noviansyah).
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi memimpin gelaran konferensi pers mengenai aktivitas penimbunan BBM Ilegal di desa Simpang Tanjung bertempat di Mapolres Muara Enim. (Noviansyah).

Terungkapnya fakta baru penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Desa Simpang Tanjung Kecamatan Belimbing, Muara Enim yang mampu memproduksi 10 sampai 15 ton setiap harinya dan lahan yang disewakan senilai 15 juta rupiah perbulan.


Fakta tersebut terungkap pada gelaran konferensi pers yang dilakukan Polres Muara Enim, Jumat (28/4), bahwa gudang minyak yang dikelola berdasarkan pengakuan pemilik lahan Bernama Wiwin Suryadi (WS) memiliki kuantitas produksi yang tidak sedikit.

Hal tersebut diperkuat dengan banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan Polres Muara Enim yakni tidak kurang dari 80 Drum muatan 200 liter, 40 drum kotak berbahan plastik, 2 tangki (1 tangki kotak modifikasi) dan 3 mesin pompa air, dan 1 buah genset.

Pantauan di lapangan, di area terbuka yang tidak kurang dari 200 meter persegi tersebut, drum-drum tersusun rapi dengan menempatkan tangki modifikasi di bagian tengah, serta lahan yang ditutupi rapat dengan pagar seng untuk menjaga pandangan warga dari luar lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan salah satu saksi, berinisial A (43) sehari-hari dirinya kerap melintas di area tersebut, berdasarkan pengakuannya sebelum dipagari seng, lahan tersebut merupakan lahan kosong terhampar.

Barulah beberapa bulan terakhir, sekitar 2 atau 3 bulan seingatnya, area tersebut mulai dikelilingi pagar, dirinya mengaku jangankan melihat aktifitas di dalam untuk mendekat saja tidak bisa.

"Pada saat kejadian dirinya mendengar ledakan dan api tiba-tiba menyala dengan hebat, warga berkumpul menyaksikan dari kejauhan, beberapa takut terjadi ledakan lain karena panasnya yang sangat luar biasa," bebernya.

Terpisah, pada gelaran konferensi pers, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan  sekira 22.30 Wib, Kamis (27/4) tersangka WS (yang dihadirkan pada konferensi tersebut) berhasil diamankan, setelah pihaknya meyakinkan keluarga dan meyakinkan tersangka agar bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik Polres Muara Enim.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka dan kasus ini masih akan kita kembangkan sampai sejelas-jelasnya," ujar Andi.

Menurut pengakuan tersangka, kata Andi, WS merupakan pemilik lahan, namun pengembangan penyidikan itu tentu berdasarkan banyak alat bukti bukan keterangan sepihak.

Dikatakan Andi, tersangka diancam dengan pasal 53 UUD nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang  nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo apsal 58 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Tempat penimbunan BBM ini berdasarkan keterangan, perhari bisa produksi 10 sampai 15 ton, sedang berdasarkan pengakuan tersangka lahan tersebut disewakan dengan harga 15 juta perbulannya," pungkas Andi.