Petugas gabungan membongkar sebuah gudang minyak ilegal di Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Jumat, 7 Juni 2024.
- Asyik Santai di Rumah, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kepergok Bawa Belasan Paket Sabu
- Jelang Pemungutan Suara Ulang, Polres Musi Rawas Siapkan 70 Personel Bantuan ke Empat Lawang
- Pemerintah Siap Umumkan Pengangkatan CPNS 2024 Pekan Depan
Baca Juga
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, menyatakan bahwa pemilik gudang tersebut masih dalam penyelidikan. "Kalau yang di Muara Kelingi pemiliknya sedang dalam penyelidikan," ujarnya.
Pembongkaran yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB melibatkan Unit Pidsis Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Polsek Muara Kelingi, Bhabinsa Koramil 406-05 Muara Kelingi, dan Sat Pol PP Damkar.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 jeriken kosong, 1 jeriken bensin, 1 mesin sedot merk Vitara, 2 selang sekitar 4 meter, 1 ember hitam, 1 baskom, 3 drum kosong, serta bangunan gudang berdinding seng yang dirobohkan. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Musi Rawas.
"Pembongkaran gudang minyak ilegal ini dilaksanakan terkait STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor: STR/130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap Pelanggaran Tindak Pidana MIGAS," jelas AKBP Andi Supriadi.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan ilegal seperti pengeboran, pengolahan, dan penyulingan minyak tanpa izin sangat dilarang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 52 dan Pasal 54, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Asyik Santai di Rumah, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kepergok Bawa Belasan Paket Sabu
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas