Polisi Tetapkan DPO, Oknum Pegawai Dinas PU Diduga Dalangi Pencurian Tiang Fiber Optik Milik BUMN

Ungkap kasus di Ditreskrimum Polda Sumsel
Ungkap kasus di Ditreskrimum Polda Sumsel

Tiga orang tersangka perkara pencurian tiang besi fiber optik milik perusahaan telekomunikasi plat merah, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Berhasil diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Subdit III Jatanras.


Tiga orang tersangka tersebut berinisial DS (26), SS (37) dan ST (41) warga Jalan Lebak Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tersangka nyaris tanpa perlawanan, pada Senin (28/6) petang.

Mereka diamankan beserta barang bukti berupa, satu unit mobil pick up Daihatsu Granmax warna hitam dengan nomor Polisi (Nopol) BG 9106 AE dan sepuluh batang besi fiber optik dengan nilai kerugian sebesar Rp 16 Juta, dan rompi petugas lapangan berwarna hijau.

Tersangka DS (26) menjelaskan, mereka tertarik melakukan aksi tersebut lantaran diiming-imingi upah sebesar Rp 150 – Rp 300 ribu oleh salah seorang yang mengaku merupakan oknum yang mengaku sebagai pekerja di Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU), yang berinisial D.  Melalui D, mereka diperintahkan untuk sekedar memindahkan lokasi tiang-tiang tersebut, karena diperintahkan dari kantor dia.

“Saya diperkenalkan teman saya dengan D (oknum yang mengaku pegawai Dinas PU, red) pada Jumat (25/6) kemarin. D mengajak saya dan tiga orang lain-nya untuk mencabut tiang-tiang itu tadi. Dengan alasan kantornya meminta untuk memindahkan. Lalu kami dijanjikan upah sebesar, Rp 150 ribu untuk pencabut tiang dan  Rp 300 ribu untuk yang mengangkut menggunakan mobil,” jelasnya dalam ungkap kasus, di Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Selasa (28/6).

Melihat pekerjaan tersebut cukup mudah lantaran ketiga tersangka itu bekerja sebagai kuli bangunan. Mereka pun tertarik dan langsung menjalankan aksi tersebut esok harinya, Minggu (27/6) malam. Apalagi D melampirkan berkas-berkas pendukung pemindahan tiang besi tersebut.

“Kami diminta melakukannya pada malam hari supaya tidak menganggu lalu lintas di simpang lampu merah Soekarno Hatta. Kami cabut tiang itu dengan alat kotrek satu persatu, lalu diangkut kedalam mobil Kami tidak menaruh curiga sama sekali kalau ini merupakan pencurian, karena ini kali pertama bagi kami, sampai akhirnya diamankan polisi,” tandasnya.

Kasubdit III Jatantas Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengungkapkan, tiga orang tersangka ini merupakan pelaku utama pencurian sepuluh tiang besi telepon milik perusahaan BUMN telekomunikasi di Kota Palembang. Lalu masih ada tiga orang lain yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lanjunya, dalam menjalankan aksinya mereka menggunakan atribut layaknya seorang pekerja yang lumrah terjadi, dengan menggenakan rompi dan pengaman lainya beserta peralatan pendukung berupa kotrek.  

“Melihat dari peralatan dan cara mereka lakukan terbilang cukup ahli. 10 tiang yang mereka curi baru akan dijual ke pengepul barang loakan dengan harga satu tiang lebih kurang Rp 1 - 1,6 juta total kalau dikomulatifkan sebesar Rp 16 juta. Kami masih mendalami kasus ini, dan terus memburu tiga orang lain yang ditetapkan sebagai DPO, terutama D yang disinyalir merupakan otak dari aksi pencurian ini. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan minimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.