Polisi Ringkus Bandit Bobol Rumah Kosong di Muratara, Gasak Perhiasan Emas dan Senapan Angin

Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polsek Nibung/ist
Pelaku berikut dengan barang bukti diamankan di Polsek Nibung/ist

Polisi meringkus satu dari dua pelaku bobol rumah kosong yang beraksi di wilayah Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Seorang pelaku lagi DPO (daftar pencarian orang).


Pelaku yang diringkus bernama Dodi Saputra, 23 tahun, sopir, warga Blok B 5 Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Darinya diamankan barang bukti satu pucuk senapan angin dan satu unit handphone Oppo A54.

Polisi meringkus pelaku Dodi saat sedang berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban ZA, 33 tahun di Blok D Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Pelaku Dodi membobol rumah korban bersama seorang temannya yaang kini DPO pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Pada saat rumah pelapor dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksinya," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Nibung, Iptu Mas Suprayitno.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melewati jendela dapur yang dicongkel. Lalu setelah masuk, pelaku menggeledah seluruh bagian dalam rumah korban. Dan mengambil barang berharga didalam rumaj tersebut.

Adapun barang yang hilang berupa 1 pucuk senapan angin berwarna cokelat, 1 unit handphone Oppo A54 berwarna biru pelangi, 1 iped advan berwarna silver, 2 buah charger handphone, 1 suku emas berbentuk gelang dan 1 buah liontin emas berbentuk hati. 

Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 12.000.000. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung guna diberi tindakan lebih lanjut.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (31/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

Kemudian dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 WIB tanpa melalukan perlawanan. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya yakni BY (DPO).

Pelaku juga mengakui bahwa barang hasil curian yang masih ada berupa 1 pucuk senapan angin dan 1 unit handphone Oppo A54. Barang itu merupakan milik korban yang dicuri pelaku dan disimpan di rumahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Nibung.