Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Pengedar narkotika jenis sabu, Jamli alias Jam (32) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Tersangka ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabi diamankan dari tersangka yang ditemukan di bawah lemari dalam kamar tersangka. 

Barang bukti tersebut satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram. Dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).

"Barang bukti ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.

Penangkapan tersangka menurutnya setelah anggota mendapatkan laporan dari warga. Disebut bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu dk rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Lalu anggota bergerak malakukan giat penangkapan. 

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Dan oleh anggota tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang ada di tempat kejadian perkara," timpalnya.

Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Guna mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan narkotika jenis sabu tersebut.