Pengedar narkotika jenis sabu, Jamli alias Jam (32) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
- Polisi Terjunkan Petugas Gabungan di Lokasi Rawan Tawuran di Palembang
- Syukri Zen Ajukan Penangguhan, Kasat Reskrim: Bisa Kita Tambah Masa Tahanannya
- Korupsi Anggaran Sampah, Mantan Kadis dan Bendahara DLHK OKU Selatan Ditahan
Baca Juga
Tersangka ditangkap pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. Sejumlah barang bukti narkotika jenis sabi diamankan dari tersangka yang ditemukan di bawah lemari dalam kamar tersangka.
Barang bukti tersebut satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram. Dan satu buah pipet yang di potong miring (skop).
"Barang bukti ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi.
Penangkapan tersangka menurutnya setelah anggota mendapatkan laporan dari warga. Disebut bahwa ada seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu dk rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Lalu anggota bergerak malakukan giat penangkapan.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Dan oleh anggota tersangka digelandang ke Polres Musi Rawas. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang ada di tempat kejadian perkara," timpalnya.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Guna mengetahui sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan narkotika jenis sabu tersebut.
- KPK Bakal Hadirkan Plt Bupati dan Anggota DPRD Muaraenim
- Bripka IS Ternyata Punya Hubungan Spesial Dengan Istri Narapidana, Begini Faktanya...
- Dapat Omset hingga Rp 35 Juta Per Bulan, Dua Bandar Judi Togel Online di Palembang Tertangkap