Polisi Dilarang ‘Like’ Unggahan Perserta Pemilu di Medsos

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, usai memimpin apel di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Kamis (12/10)/Ist
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, usai memimpin apel di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Kamis (12/10)/Ist

Seluruh anggota Polri harus menjaga netralitas dalam menggunakan media sosial. Tidak boleh memberikan 'like' di unggahan para calon peserta Pemilu 2024.


"TNI Polri itu netral, dan setiap apel pagi saya maupun PJU selalu ingatkan dan tekankan kembali kepada anggota untuk netral," ucap Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, usai memimpin apel di Lapangan Presisi Polres Sukoharjo, Kamis (12/10).

"Terutama dalam bermedia sosial, harus bijak dalam memberikan like, komen, dan berfoto–foto terhadap tokoh–tokoh yang sudah ditetapkan menjadi calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, maupun calon legislatif," sambungnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (12/10).

Menurut AKBP Sigit, hal ini penting karena setiap anggota Polri harus netral. Dan itu wajib ditunjukan melalui sikap dan perilaku keseharian di lapangan maupun di dunia digital.

"Foto dengan simbol tangan tidak diperbolehkan, itu sudah ada perintah tertulis dari Mabes Polri, fungsinya untuk menjaga netralitas," tegasnya.

Dia menambahkan, tugas Polri dalam Pemilu 2024 adalah berpartisipasi dalam pengamanan jalannya pesta demokrasi sehingga berjalan aman, damai, lancar, dan sejuk.

"Pahami potensi di wilayah, bilamana ada bibit perselisihan, redakan. Jadilah penyejuk untuk meminimalisir gesekan. Mari ciptakan pemilu aman, damai, dan lancar," pungkasnya.