Petugas Kepolisian berhasil menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun III Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
- Dukung Penanggulangan Pandemi Lewat JSN 45
- OKU Timur Siap Jadi Tuan Rumah Pekan Daerah KTNA Sumsel XV
- Aktivis Desak Pemprov Sumsel Cabut Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Lingkungan
Baca Juga
Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan di lokasi, sementara sejumlah penjudi lainnya melarikan diri ke dalam hutan saat melihat kedatangan petugas.
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.350.000, enam ekor ayam jago, delapan motor, tiga senjata tajam (sajam) jenis golok, tiga handphone (HP), satu kandang ayam, satu songkok ayam, satu gerber ayam, dan lima pasang sandal jepit.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Budi Rahyo (59), Risdon (49), Sutrisno (39), Datak (40), dan Agus Deni (25). Saat ini, para tersangka masih dalam pendalaman perkara oleh pihak kepolisian.
“Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi sabung ayam di lokasi tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan, yang ternyata memang benar,” kata Kapolsek, Senin (24/2/2025).
Iptu Suhendra menambahkan, meski para penjudi sempat melarikan diri saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang pelaku di lokasi.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk