Aktris Catherine Wilson mengajukan rehabilitasi setelah ditangkap akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
- Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Muba Diringkus, Begini Modusnya
- Bisnis Sabu Setengah Kilogram, Oknum ASN Kejaksaan dan 2 Polisi di Sumsel Terancam Pidana Mati
- Miris, Dua Pelajar di OKU Timur Tertangkap Basah Mencuri Uang Kotak Amal Masjid
Baca Juga
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Merto Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media, Senin (20/7). "Benar bahwa pengacaranya sudah mengajukan untuk rehabilitasi, itu silakan saja," kata Kombes Yusri Yunus.
Menurut pihak kepolisian, keputusan Catherine Wilson bisa direhabilitasi atau tidak menunggu hasil keputusan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
"Nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada," ujar Kombes Yusri Yunus. Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia diamankan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 10 pagi. Pihak kepolisian menemukan barang bukti 2 paket sabu saat penangkapan pemain film Pocong Keliling itu.
Setelah dilakukan tes urine, Catherine Wilson dinyatakan positif narkoba.
- Tiga Korsek Bawaslu Muratara Terancam Dijemput Paksa
- Sidang Kasus Narkotika Chairil Ubaidi, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dan Barang Bukti
- Diduga Lecehkan Nama Muhammad, Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung