Diduga Lecehkan Nama Muhammad, Komika Aulia Rakhman Dilaporkan ke Polda Lampung

Relawan Prabowo Subianto, Lingkar Nusantara (LISAN) Lampung resmi melaporkan komika Aulia Rakhman ke Polda, Sabtu (9/12).


Koordinator LISAN Bandar Lampung, Muhammad Rifki Gandhi mengatakan, pernyataan Aulia Rakhman dalam diskusi Desak Anies di Bento Kopi, Kamis (7/12) lalu diduga melecehkan nama Nabi Muhammad SAW.

Materi-materi stand up Aulia Rakhman itu kemudian viral di Media Sosial dan mendapatkan berbagai tanggapan.

Menurut Rifki, pernyataan Aulia Rakhman yang dilaporkan, sebagaimana yang viral di Media Sosial, antara lain: “… coba lu cek penjara, ada berapa yang namanya Muhammad di penjara. Kayak penting saja nama Muhammad sekarang”.  

Perkataan Komika Lampung tersebut, menurut Rifki telah masuk dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) junto. Pasal 45 a ayat (2) dan Pasal 156a KUHP.

Rifki menyatakan dugaan aksi pelecehan tersebut terjadi ketika Aulia Rakhman mengisi acara sembari menunggu kedatangan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

"Aulia menyinggung Nama Nabi Muhammad SAW dalam konteks yang negatif. Semestinya, Aulia sebelum mengisi acara, mampu secara bijak menyusun materinya sebelum disampaikan kepada publik, apalagi materi tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan acara Kampanye Capres Nomor Urut 1. Isu-isu terkait suku, agama, dan ras selayaknya tidak dijadikan bahan olokan," ujar Rifki di Polda Lampung.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak penyidik, mereka menyatakan sudah ada laporan terkait peristiwa tersebut dan pihak pelaku dugaan pelecehan sedang dalam proses diamankan," kata dia lewat keterangan tertulisnya.

Rifki menegaskan, pelaporan ini dilakukan sebagai tanggung-jawab warga negara yang memiliki kewajiban untuk mengawal agar suatu perbuatan yang diduga mengandung tindak pidana dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Langkah kami ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Capres tertentu," tutupnya.