Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal, Polrestabes Palembang Temukan Empat Mesin Harley Davidson Bodong

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kedua kiri) saat menunjukan barang bukti empat mesin Harley Davidson di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/4/2023) (Adamrachman/Rmolsumselml.id)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (kedua kiri) saat menunjukan barang bukti empat mesin Harley Davidson di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/4/2023) (Adamrachman/Rmolsumselml.id)

Satreskrim Polrestabes berhasil gagalkan penyelundupan empat mesin Sepeda Motor Harley Davidson tanpa dilengkapi surat dan dokumen beserta 123 kardus berisi 18 barang yang berbeda pada Senin (3/4).


Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas kepolisian mendapati informasi akan adanya truk yang membawa ratusan barang ilegal tersebut melintas di Kota Palembang.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas kepolisian berhasil menghentikan laju truk tersebut di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol A. Rachmat Wibowo menuturkan, nantinya Polrestabes Palembang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kepemilikan barang tersebut

"Bagaimana barang tersebut masuk ke Wilayah Indonesia, nantinya Polrestabes Palembang akan lakukan pengembangan," katanya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan penyelundupan tersebut selama satu pekan terakhir. 

"Sudah satu minggu terakhir diintai. Selanjutnya akan dikembangkan lagi baru nanti barang-barang ditentukan diserahkan kemana, " ungkapnya

Selain itu, Ngajib menjelaskan pihaknya sudah menahan dua tersangka yang terdiri dari supir dan kernet truk tersebut

"Kedua pelaku yakni Fauziansyah (32) warga Jakarta yang berperan sebagai supir dan kernet truk, Iwansa Nasution (32) warga Riau," katanya.

Disambung Ngajib, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Selatan untuk membahas kelanjutan proses hukum kasus tersebut

"Kita koordinasi dengan Bea Cukai untuk membahas pengembangan kasus tersebut," katanya.

Atas peristiwa ini, pelaku disangkakan sejumlah pasal yakni, Pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen, Pasal 197 Jo Pasal 108 tentang kesehatan.