Pelaku perampokan kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pagaralam, pada hari Jum'at (16/7) sekitar Pukul, 12.30 lalu, berhasil dibekuk.
- BRI Siapkan Uang Tunai Rp32,8 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran
- Puluhan Warga Tanjung Sakti Kembali Demo Kantor BRI, Tuntut Pengembalian Dana Dugaan Penggelapan
- Anggota DPRD Sumsel Desak BRI Segera Selesaikan Tuntutan Nasabah Terkait Kasus Penggelapan
Baca Juga
Tersangka ditangkap oleh tim Libas Polres Pagaralam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. Najamudin SH, ditempat persembunyiannya yang berada di Pasar Panorama, Bengkulu, Minggu (18/7).
Tersangka adalah Hendro Kurniawan (35) yang merupakan mantan satpam Bank BRI Cabang Pagaralam.
Menurut Kapolres Pagaralam, AKBP. Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Kasat Reskrim.AKP Najamudin SH. mengatakan, tersangka merupakan mantan satpam Bank BRI Cabang Pagaralam.
"Tersangka mengundurkan diri empat bulan sebelum melakukan aksi perampokan," kata Kapolres Pagaralam, Senin (19/07).
Kapolres juga menjelaskan, uang hasil rampokannya tersebut berhasil digondol sebesar Rp 48 juta.
"Rp 38 juta telah tersangka habiskan untuk judi online, sedangkan sisanya Rp 10 juta masih disimpan si rekening tersangka," kata Kapolres.
Penangkapan tersangka perampokan ini menurutnya berkat hasil penyelidikan dan identifikasi petugas.
Selain itu untuk melakukan penangkapan tersangka ini petugas melakukan upaya persuasif dengan mendekati serta mengimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
"Pendekatan persuasif ini dirasa cukup efektif, pada Minggu pagi (18/7), pihak keluarga menelpon petugas untuk menjemput tersangka ditempat persembuyiannya, di Bengkulu."kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP. Najamudin menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, kartu ATM, tas hitam, celana jeans dan sepatu boot. "Sedangkan senjata tajam berupa parang dibuang pelaku kedalam sungai," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- BRI Siapkan Uang Tunai Rp32,8 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Lebaran
- Puluhan Warga Tanjung Sakti Kembali Demo Kantor BRI, Tuntut Pengembalian Dana Dugaan Penggelapan
- Anggota DPRD Sumsel Desak BRI Segera Selesaikan Tuntutan Nasabah Terkait Kasus Penggelapan